PORTAL PURWOKERTO- KPU Banyumas membuka lowongan kerja untuk pendaftaran calon petugas Pantarlih atau Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pilkada Banyumas 2024.
Hal ini menyusul tahapan Pilkada 2024 di Banyumas yang memasuki tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Bupati serentak 2024.
Sesuai tahapannya, mulai tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024 KPU Banyumas melakukan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih.Tahap awal yakni pelaksanaan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS Pilkada Banyumas 2024).
Hasil kegiatan tersebut yakni jumlah TPS di seluruh wilayah Banyumas berjumlah 2.650 TPS yang terdiri dari 2.646 TPS Reguler dan 4 TPS untuk Lokasi Khusus dimana menggunakan prinsip:
1. Jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 600 orang;
2. Tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan;
3. Kemudahan pemilih ke TPS;
4. Tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda;
5. Memperhatikan Aspek Geografis TPS Pemilih.