PORTAL PURWOKERTO- Pendaftaran seleksi anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 di Banyumas mulai dibuka hari ini 13 Juni 2024, KPU Banyumas buka lowongan untuk 5.195 petugas Pantarlih.
Seperti diketahui sesuai dengan Keputusan KPU, pendaftaran seleksi anggota pantarlih Pilkada 2024 di Banyumas akan dimulai hari ini pada tanggal 13 Juni 2024 hingga 17 Juni 2024.
Bagi para peminat yang ingin mendaftar terlebih dahulu harus memenuhi semua persyaratan untuk mendaftar sesuai ketentuan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi di link SIAKBA oleh KPU. Calon pendaftar harus mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Lowongan Kerja KPU Banyumas 2024 : Dibutuhkan 5.195 Petugas Pantarlih Pilkada Banyumas 2024
KPU Banyumas membuka 5.195 lowongan petugas Pantarlih untuk bekerja di 2.646 TPS. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh calon Pantarlih Pilkada 2024:
Untuk informasi lebih lanjut, simak informasi pendaftaran berikut lengkap dengan Syarat, Link, dan Cara Daftar Pantarlih dan jadwal Pilkada 2024
Persyaratan Calon Pantarlih:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Berusia minimal 17 tahun
-Berdomisili di wilayah kerja
-Mampu secara jasmani dan rohani
-Berpendidikan minimal SMA/sederajat
-Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun.
Dokumen pendaftaran yang perlu disiapkan untuk pendaftaran antara lain :
-Daftar riwayat hidup
-Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
-Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau
-ijazah terakhir
-Pas foto
-Surat pernyataan
-Surat keterangan
Seluruh dokumen tersebut harus dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian diunggah ke situs SIAKBA.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Login ke akun SIAKBA untuk cara daftar
-Kunjungi SIAKBA.
-Klik menu "Daftar":
-Pada Dashboard atau Beranda, klik menu "Daftar".
-Pilih jenis seleksi:
-Pilih opsi "Anggota KPU/Badan Adhoc".
-Pilih "Badan Adhoc":
-Dari pilihan yang tersedia, pilih "Badan Adhoc" dan kemudian klik posisi "Pantarlih".
-Klik "Pilih Seleksi":
-Isi Biodata dan Riwayat Hidup.
-Unggah Berkas Persyaratan:
-Upload semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran.
-Klik "Kirim":
Setelah semua data dan berkas terunggah, klik "Kirim". Data Anda akan tersimpan dan proses pendaftaran selesai.
Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
-Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 13 - 17 Juni 2024
-Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 13 - 19 Juni 2024
-Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: 14 - 20 Juni 2024
-Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: 21 - 23 Juni 2024
-Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
-Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
-Masa Kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni - 25 Juli 2024
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar sebagai anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan dalam format digital sebelum mengunggahnya ke situs SIAKBA.***