Simak! Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka 26 Januari 2023, Ini Syarat Daftar dan Gaji Pantarlih

- 27 Januari 2023, 10:49 WIB
Simak Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka 26 Januari 2023, Ini Syarat Daftar dan Gaji Pantarlih
Simak Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka 26 Januari 2023, Ini Syarat Daftar dan Gaji Pantarlih /Humas Pemkab Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Simak informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang sudah dibuka sejak 26 Januari 2023 dan berikut ini adalah syarat daftar dan gaji Pantarlih.

Banyak orang yang mencari informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang sudah dibuka sejak 26 Januari 2023, inilah syarat daftar dan gaji Pantarlih.

Perlu diketahui, jelang Pemilu 2024 KPU telah melakukan seleksi bagi PPK dan PPS dan adapula seleksi Pantarlih yang telah dibuka pendaftarannya sejak 26 Januari 2023.

Namun sebelum mendaftar menjadi bagian dari perangkat Pemilu 2024 atau Pantarlih ini, ketahui dulu bahwa Pantarlih adalah bagian dari petugas Pemilu 2024 yang mana mempunyai tugas dalam pemutakhiran data Pemilu dengan tujuan data pemilih ini terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya

Kemudian, Pantarlih dibentuk oleh PPS didalam melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih.

Syarat menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 ini berdasarkan pada PKPU No.8 tahun 2022 Pasal 50.

Berikut ini adalah syarat menjadi Pantarlih di Pemilu 2024.


1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x