Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya

- 25 Januari 2023, 16:41 WIB
Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya
Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya /Humas Pemkab Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Inilah informasi berapa gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 beserta dengan masa kerjanya. Artikel ini akan menyajikan ulasan berapa gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 lengkap dengan masa kerjanya.

Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih dan Panwaslu untuk Pemilu 2024.

Kemudian, masing-masing dari jabatan tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda, untuk PPK dan PPS merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara.

Sementara itu, untuk Pantarlih yakni Panitia Pemutakhiran Data Pemilih dan Panwaslu sendiri ialah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Baca Juga: Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara? Cek di Sini

Selain itu, masa kerja PPK, PPS, Pantarlih, dan Panwaslu di Pemilu 2024 tersebut berbeda-beda seperti berikut ini:

1. Masa kerja PPK adalah 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

2. Masa kerja PPS adalah 17 Januari hingga 4 April 2024.

3. Masa kerja Pantarlih yaitu 3 Februari hingga 12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU setiap Kabupaten/Kota, namun rentang waktunya kurang lebih serupa).

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x