Hari Terakhir! Ini Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Besaran Gaji Sesuai Posisi, Cek Syarat Daftarnya

- 27 Desember 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi KPU. Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gaji Sesuai Posisi, Apa Saja Syaratnya.*
Ilustrasi KPU. Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gaji Sesuai Posisi, Apa Saja Syaratnya.* //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/


PORTAL PURWOKERTO - Hari terakhir! Ini cara daftar anggota PPS Pemilu 2024, apa saja syarat dan berapa gajinya?

PPS singkatan dari Panitia Pemungutan Suara akan bertugas pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran PPS Pemilu 2024 di tanggal 18-27 Desember 2022.

Sebagai informasi, diperkirakan, anggota PPS akan mendapatkan honorarium atau gaji per bulan dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Dokumen Persyaratannya, Klik siakba.kpu.go.id

• Ketua: Rp 1,5 juta

• Anggota: Rp 1,3 juta

• Sekretaris: Rp 1,15 juta

• Pelaksana: Rp 1,05 juta

• Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x