Link dan Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Dokumen Persyaratannya, Klik siakba.kpu.go.id

- 20 Desember 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024,Link dan Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Dokumen Persyaratannya
Ilustrasi Pemilu 2024,Link dan Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Dokumen Persyaratannya /Pixabay/



PORTAL PURWOKERTO - Simak link dan cara daftar anggota PPS Pemilu 2024, ini gaji dan dokumen persyaratannya, klik siakba.kpu.go.id.

Rekrutmen Panitia Peserta Suara atau PPS, telah resmi dibuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran PPS Pemilu 2024 pada tanggal 18-27 Desember 2022.

Pendaftaran PPS 2024 dapat diikuti oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun.

PPS Pemilu 2024 ini dibuka setelah seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada November lalu.

Sebagai informasi, anggota PPS, akan mendapatkan honorarium atau gaji per bulan sebesar Rp1.500.000 untuk ketua PPS dan Rp1.300.000 untuk anggota.

Baca Juga: Ini Kronologis Kapal Ikan di PPS Cilacap Terbakar, Api Padam di Malam Hari dan Membesar di Pagi Hari

Pendaftaran PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

KPU menetapkan terdapat beberapa syarat bagi pendaftar sebelum mereka ditetapkan sebagai anggota PPS pada tahun 2023 mendatang, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang minimal 17 tahun untuk PPK dan PPS

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x