Lantas berapa gaji PPK, PPS dan Pantarlih sebagaimana dilansir Portal Purwokerto dari laman kendalkab.go.id adalah seperti di bawah ini:
1. Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan
2. Anggota PPK Rp2.200.000 per bulan
3. Ketua PPS Rp1.500.000 per bulan.
4. Anggota PPS Rp1.300.000 per bulan.
5. Honor Pantarlih Rp1 juta per bulan.
Sebagai informasi untuk PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Itulah tadi informasi berapa gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 beserta dengan masa kerjanya.***