Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya

- 25 Januari 2023, 16:41 WIB
Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya
Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya /Humas Pemkab Banyumas

Lantas berapa gaji PPK, PPS dan Pantarlih sebagaimana dilansir Portal Purwokerto dari laman kendalkab.go.id adalah seperti di bawah ini:

 Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, 717 Anggota PPS Kabupaten Purbalingga Resmi Bertugas, Ini Pesan Pemkab Purbalingga 

1. Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan

2. Anggota PPK Rp2.200.000 per bulan

3. Ketua PPS Rp1.500.000 per bulan.

4. Anggota PPS Rp1.300.000 per bulan.

5. Honor Pantarlih Rp1 juta per bulan.

Sebagai informasi untuk PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Baca Juga: Inilah Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Partai yang Lolos Pemilihan Umum 2024 dan Partai Lokal Aceh

Itulah tadi informasi berapa gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 beserta dengan masa kerjanya.***

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah