Segini Gaji PPS PPK dan Pantarlih dalam Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja, Petuga PPS Kerja Tanggal Berapa?

- 25 Januari 2023, 17:28 WIB
Segini Gaji PPS PPK dan Pantarlih dalam Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja, Petuga PPS Kerja Tanggal Berapa?
Segini Gaji PPS PPK dan Pantarlih dalam Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja, Petuga PPS Kerja Tanggal Berapa? /Humas Pemkab Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Sejumlah daerah telah melantik petugas PPS, sebut saja Banyumas, Kebumen, Cilacap dan sekitarnya.

Memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, jumlah gaji yang diterima Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) juga berbeda.

Artikel ini memuat jumlah gaji, masa kerja dan tanggal mulai bertugas dari PPS, PPK dan Pantarlih.

Petugas PPK, PPS dan Pantarlih yang akan mengawal Pemilu 2024 serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Banyumas Lantik 993 PPS, Masa Kerja 15 Bulan, Segini Gaji PPS 2024 Banyumas

Pemilu 2024 memang akan memilih presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

Mari bahas mulai dari yang pertama. PPK merupakan panitia Pemilu 2024 yang dibentuk oleh KPU tingkat Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan pemilihan umum serentak di tingkat kecamatan.

Masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 dan berakhir pada 4 April 2024. Gaji yang diterima PPK dibagi menjadi dua yakni Ketua dan anggota PPK.

Dilansir dari kendalkab.go.id pada Rabu, 25 Januari 2023, gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp2,5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x