Segini Gaji PPS PPK dan Pantarlih dalam Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja, Petuga PPS Kerja Tanggal Berapa?

- 25 Januari 2023, 17:28 WIB
Segini Gaji PPS PPK dan Pantarlih dalam Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja, Petuga PPS Kerja Tanggal Berapa?
Segini Gaji PPS PPK dan Pantarlih dalam Pemilu 2024, Lengkap Masa Kerja, Petuga PPS Kerja Tanggal Berapa? /Humas Pemkab Banyumas

Baca Juga: KPU Kebumen Resmi Lantik 1.380 PPS dengan Harapan Pemilu Berjalan Adil dan Jujur

Gaji anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp2,2 juta per bulan.

Kemudian beranjak ke PPS yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu 2024 di tingkat kelurahan/desa. Gajinya juga terbagi menjadi dua yaitu ketua dan anggota PPS.

Masa kerja PPS dimulai pada tanggal 17 Januari 2023 dan berakhir pada 4 April 2024.

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, 717 Anggota PPS Kabupaten Purbalingga Resmi Bertugas, Ini Pesan Pemkab Purbalingga 

Gaji anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,3 juta per bulan.

Terakhir, PPDP atau disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Masa kerja Pantarlih dimulai pada 3 Februari sampai 12 Maret 2023 yang masa kerjanya dapat berbeda antara Kabupaten/ Kota satu dengan lainnya.

Honor yang diterima Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah