PARA PENCARI KERJA CILACAP! INI 2 Langkah Mudah Bikin Kartu Kuning, Jadi Syarat Melamar Pekerjaan

- 14 Juni 2024, 15:05 WIB
PARA PENCARI KERJA! INI 2 Langkah Mudah Bikin Kartu Kuning, Jadi Syarat Melamar Pekerjaan
PARA PENCARI KERJA! INI 2 Langkah Mudah Bikin Kartu Kuning, Jadi Syarat Melamar Pekerjaan /Disnaker Cilacap/

PORTAL PURWOKERTO - Salah satu dokumen persyaratan untuk melamar pekerjaan adalah menyertakan Kartu Kuning.

 

Ini merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota sebagai tanda bahwa kalian adalah pencari kerja.

 

Kartu Kuning juga disebut dengan kartu AK1, yang berfungsi sebagai data base pencari kerja bagi Dinas Ketenagakerjaan.

 

Bukan hal sulit untuk kalian mengurus pembuatan Kartu Kuning. Bahkan ada beberapa Dinas Ketenagakerjaan yang sudah memiliki fasilitas online untuk pengajuannya.

 

Seperti di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, dengan fasilitas pendaftaran secara online.

Baca Juga: Kebutuhan Hewan Kurban Cilacap Dipastikan Aman, Permintaan Melonjak INI Harganya

Lalu bagaimana cara membuatnya? Ada langkah mudah untuk kalian bikin Kartu Kuning, sebagai berikut:

 

Langkah 1:

- Bisa menggunakan laptop/PC atau gadget untuk mulai mendaftar secara online dan masuk ke website E-Makaryo dengan link:  

 

https://bursakerja.jatengprov.go.id/home/login

 

Bagi yang sudah memiliki akun tinggal login saja, lalu pastikan data sudah lengkap dan sesuai.

 

Bagi yang belum memiliki akun, ikuti langkah berikut:

 

- Pilih 'Datar sebagai pencari kerja'

- Daftar dengan mengisi Form Registrasi Pencari Kerja

- Login untuk memastikan data sudah lengkap dan sesuai.

 

Langkah 2:

 

Datang ke kantor Disnakerin Cilacap, Jl. Perwira No.30 Cilacap dan membawa berkas dokumen:

 

- Fotokopi KTP 1 lembar

- Fotokopi ijazah terakhir 1 lembar

- Foto 3x4 (warna background bebas) 2 lembar

 

Prosedur ini berlaku sama untuk perpanjangan Kartu AK-1. Bila terdapat perubahan data, maka dapat dilakukan update data melalui website E-Makaryo.

 

Syaratnya dengan melampirkan Kartu Kuning yang lama saat datang ke kantor Disnakerin.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah