Kepesertaan BPJS Cabang Purwokerto Tembus 95,87% per 1 Juni 2024 dari 4,9 Juta di Banyumas Cilacap Purbalingga

- 2 Juli 2024, 09:30 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri  menyebut kepesertaan Cabang Purwokerto per 1 Juni 2024 telah mencapai 95,87% dari jumlah penduduk 4.936.255 jiwa di Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan  Purbalingga, Yogyakarta Senin 24 Juni 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri  menyebut kepesertaan Cabang Purwokerto per 1 Juni 2024 telah mencapai 95,87% dari jumlah penduduk 4.936.255 jiwa di Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan  Purbalingga, Yogyakarta Senin 24 Juni 2024. /BPJS Cabang Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Mantap, cakupan kepesertaan Cabang Purwokerto per 1 Juni 2024 telah mencapai 95,87% dari jumlah penduduk 4.936.255 jiwa yang terdiri dari Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga.

Hal tersebut  disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah yang digelar  BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto. Kegiatan melibatkan  tiga kabupaten Cilacap Banyumas dan Purbalingga  di Yogyakarta Senin 24 Juni 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Jarot Prasojo, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap, Luqman Joyo Kartono dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jusi Febrianto

Angka 95,87%  kata Niken mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, kepala desa dan perangkat desa, Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), dan Pegawai Non (PNSD), Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menyampaikan pentingnya penyelenggaraan Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah dalam menjamin ketepatan pembayaran iuran.

“Kegiatan ini memastikan ketepatan iuran dan untuk melakukan rekonsiliasi data. Selain itu, juga untuk memastikan telah terpenuhinya kewajiban untuk iuran gaji pokok dan tunjangan. Sehingga dapat bersama-sama meningkatkan mutu layanan,” ucap Niken.

Baca Juga: Bisakah Cairkan Uang BPJS Kesehatan Kalau Tak Pernah Sakit, Ini Penjelasannya

Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah ditujukan sebagai tindak lanjut atas keluarnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020.

BPJS Kesehatan senantiasa berjalan dengan dinamis dan penuh inovasi. Salah satu inovasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan yakni dengan meluncurkan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah (ARIP). Niken juga juga mendorong pemanfaatan ARIP ini untuk memastikan keakuratan data.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: BPJS Cabang Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah