Rusuh saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar di Kebumen Diminta Sungkem ke Orang Tua

- 13 Oktober 2020, 20:09 WIB
Sejumlah pelajar sungkem kepada orang tua dihadapan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan
Sejumlah pelajar sungkem kepada orang tua dihadapan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan /Humas Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Delapan pelajar yang terlibat dalam tindakan anarkis saat demo Tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen, memenuhi panggilan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Pelajar yang diamankan rata-rata masih duduk dibangku SMP dan SMK. Mereka datang dengan didampingi orang tua masing masing, dan dikumpulkan di Gedung Tribrata Polres Kebumen Selasa, 13 Oktober 2020.

Para pelajar ini diamankan, karena menyerang petugas dan merusak fasilitas umum pada saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, pada  Jumat, 9 Oktober 2020. Selama di Polres para pelajar mendapat pembinaan langsung oleh Kapolres.

Anak anak yang masih berusia belasan tahun tersebut mengaku menyesal telah melakukan penyerangan kepada personel Polres Kebumen. Oleh Kapolres, para pelajar ini dilakukan hipnoterapi massal.

Suasana pun menjadi haru, karena selanjutnya, mereka harus meminta maaf dengan sungkem kepada orang tua di hadapan Kapolres. Mereka pun mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Para pelajar ini kita kumpulkan. Kita sadarkan. Kita gunakan metode hipnoterapi, komunikasi dari hati ke hati. Hasilnya mereka mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi," jelas AKBP Rudy.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Versi Apindo Jateng, Buka Investasi dan Atasi Problem Pengangguran

Hanya Ikut-Ikutan

Para pelajar ini mengaku hanya ikut-ikutan aksi demo menolak UU Cipta Kerja. Saat melakukan pelemparan batu kepada petugas pengamanan Polres Kebumen pun dilakukan karena terpancing. Aksi demo yang dilakukannya bersama dengan teman-temannya pada hari Jumat lalu, juga karena ajakan melalui poster ataupun meme yang beredar viral media sosial. Sebagai aksi solidaritas, mereka pun ikut dalam aksi tersebut.

"Maafkan saya pak, sudah bikin bapak kecewa. Saya tidak akan mengulanginya lagi," kata  salah satu pelajar saat sungkem kepada orangtuanya.

 

Sanksi Point 50 Persen

Sejumlah  orang tua pelajar yang terlibat tindak anarkis mengaku tidak tahu menahu  anaknya ikut-ikutan dalam aksi  demo pada Jumat lalu. Mereka, para orang tua  siswa prihatin,  apalagi setelah mengetahui jika telah diamankan di Polres Kebumen.

Salah satu guru SMK di Kecamatan Prembun Cokrowinoto mengungkapkan, muridnya yang terlibat dalam kerusuhan dan berhadapan dengan hukum akan diberikan sanksi sesuai ketentuan sekolah, yakni  pemberian poin pelanggaran.

Peserta didiknya yang diamankan Polres Kebumen langsung diberikan point 50 persen. Jika siswa yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi berupa poin pelanggaran 50 persen, ditambah 50 poin terkait dengan tindakan pidana kasus perusakan terkait dengan unjuk rasa, maka bisa  langsung dikembalikan kepada orangtua.

"Jika poin, telah mencapai 100 persen langsung dikeluarkan dari sekolahan," katanya.

Cokro juga mendukung Polres Kebumen, jika ada pelajar yang ikut dalam kegiatan anarkis untuk diamankan dan diberikan sanksi sebagai pembinaan.

"Padahal murid kami yang diamankan itu, dia punya postur badan yang bagus dan mempunyai cita-cita jadi polisi. Kami akan lebih mengawasi murid kami, supaya di kemudian hari tidak mengulangi lagi," pungkas Cokrowinoto.

Dengan dipanggilnya delapan pelajar pada hari ini, berarti Polres Kebumen, total mengamankan 16 perusuh. Para pelajar itu diamankan karena berbuat anarkis dan melakukan perusakan fasilitas umum. Gedung DPRD juga termasuk fasilitas umum.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah