Awas Banyak Perlintasan Tidak Terjaga, Terbanyak di Cilacap

- 16 Oktober 2020, 18:08 WIB
Aksi Sosialisasi Keselamataan di Perlintasan sebidang
Aksi Sosialisasi Keselamataan di Perlintasan sebidang /Humas KAI Daop 5 Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Paslanya, sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar. Pada 2020, sampai awal Oktober, KAI sudah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto mengatakan untuk wilayah Daop 5 Purwokerto terdapat sebanyak 208 perlintasan.

“Total 208 perlintasan di wilayah Daop 5, jumlah yang dijaga KAI sebanyak 62, dijaga Pemda sebanyak 39, tidak dijaga ada 107 perlintasan," ujarnya melalui rilis yang diterima Portal Purwokerto.

Dari jumlah perlintasan yang tidak terjaga, tersebar di tujuh kabupaten yang berada di wilayah Daop 5. Jumlah terbanyak tercatat di Kabupaten Cilacap dengan total 45 perlintasan, sedangkan kabupaten lainnya seperti Banyumas ada 12 perlintasan, Brebes ada 3 perlintasan, Ciamis ada 2 perlintasan, Kebumen ada 16 perlintasan, Purworejo ada 7 perlintasan dan Tegal sebanyak 22 perlintasan.

Baca Juga: Mau Jualan Pil Koplo Sambil Ikut Demo UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Kebumen Dibekuk

"Dari 107 perlintasan ilegal, 91 yang resmi tercatat dan 16 ilegal dan tersebar di Cilacap ada 9 perlintasan, Brebes 3 perlintasan, Tegal 2 perlintasan dan masing-masing 1 perlintasan di Purworejo dan Banyumas," katanya.

Menurutnya, perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan.

 Baca Juga: Polisi Semprotkan Gas Air Mata Bubarkan Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

KAI Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Serentak di Jawa dan Sumatera

Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, agat angka kecelakaan di perlintasan dapat ditekan, PT KAI bersinergi dengan instansi-instansi terkait serta masyarakat pecinta KA, melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api yang digelar serentak di Jawa dan Sumatera pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Baca Juga: MotoGP Aragon Bakal Sepi, Valentino Rossi Absen Gegara Positif Covid-19

Kegiatan sosialisasi di wilayah Daop 5 Purwokerto, di awali di perlintasan sebidang antara stasiun Purwokerto - Karanggandul, yang cukup ramai kendaraan. Sebelumnya juga dilakukan sosialisasi di beberapa perlintasan sebidang KA lainnya.

"Kami terus mengingat kan masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik dijaga maupun tidak dijaga. Utamakan keselamatan diri anda," ujar Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto.

Pengemudi kendaraan bermotor juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.***

 

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x