PORTAL PURWOKERTO - Bantuan BPUM UMKM kembali disalurkan pada periode pencairan Juli-September tahun 2021 dan bisa dicek di link banpresbpum.id Bank BNI.
Di link banpresbpum.id Bank BNI pelaku UMKM yang tergabung dalam PNM Mekaar bisa mengecek bantuan BPUM UMKM secara mandiri via online daripada harus datang langsung ke Bank BNI untuk menanyakannya.
Proses pengecekan secara mandiri di link banpresbpum.id Bank BNI ini juga menjaga agar tidak terjadi kerumunan di unit kerja Bank BNI karena pelaku UMKM yang menanyakan secara langsung.
Jika pelaku UMKM sudah mendaftar melalui lembaga pengusul PNM Mekaar maka saatnya untuk mengecek apakah lolos ke daftar penerima BPUM UMKM tahun 2021 atau tidak.
Bagaimana cara mengecek secara mandiri via link https://banpresbpum.id ? Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka link https://banpresbpum.id
- Siapakan KTP dan masukkan NIK yang ada di KTP dengan benar
- Klik tombol “Cari”
- Halaman pemberitahuan akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM 2021 atau tidak
Untuk bisa mendapatkan bantuan BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta ini pastikan kalau Anda bukan dari golongan yang dilarang mendapatkan bantuan.
Siapa saja yang dilarang mendapatkan bantuan BPUM UMKM? Ini adalah daftarnya:
- ASN
- Anggota TNI/Polri
- Karyawan BUMN/D
- Sudah pernah mendapatkan BPUM UMKM di tahun sebelumnya
Nah perlu diperhatikan untuk yang sudah pernah dapat Rp1,2 juta tidak bisa mendapatkannya lagi meskipun Anda mengecek di laman banpresbpum.id dan eform.bri.co.id masih tertera namanya.
Aturan BPUM UMKM tahun 2021 penerima hanya bisa mencairkan dana bantuan BPUM UMKM satu kali saja.***