Klik Link Banpresbpum.id Bank BNI, Cek Daftar Penerima Bantuan BPUM UMKM 2021, Apakah Anda Bukan Golongan Ini?

20 Agustus 2021, 11:46 WIB
Klik Link Banpresbpum.id Bank BNI untuk Tahu Daftar Penerima Bantuan BPUM UMKM 2021, Pastikan Anda Bukan Golongan Ini /Maria Nofianti/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Bantuan BPUM UMKM kembali disalurkan pada periode pencairan Juli-September tahun 2021 dan bisa dicek di link banpresbpum.id Bank BNI.

Di link banpresbpum.id Bank BNI pelaku UMKM yang tergabung dalam PNM Mekaar bisa mengecek bantuan BPUM UMKM secara mandiri via online daripada harus datang langsung ke Bank BNI untuk menanyakannya.

Proses pengecekan secara mandiri di link banpresbpum.id Bank BNI ini juga menjaga agar tidak terjadi kerumunan di unit kerja Bank BNI karena pelaku UMKM yang menanyakan secara langsung.

Jika pelaku UMKM sudah mendaftar melalui lembaga pengusul PNM Mekaar maka saatnya untuk mengecek apakah lolos ke daftar penerima BPUM UMKM tahun 2021 atau tidak.

Baca Juga: Eform BRI co id BPUM Cek Daftar Nama dan Reservasi Pencairan BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta, Siapkan NIK KTP!

Bagaimana cara mengecek secara mandiri via link https://banpresbpum.id ? Berikut adalah langkah-langkahnya:

- Buka link https://banpresbpum.id
- Siapakan KTP dan masukkan NIK yang ada di KTP dengan benar
- Klik tombol “Cari”
- Halaman pemberitahuan akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM 2021 atau tidak

Untuk bisa mendapatkan bantuan BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta ini pastikan kalau Anda bukan dari golongan yang dilarang mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Klik https Banpres Bpum id BNI Mekar Untuk Cek NIK Anda, Rp1,2 Juta Menanti Bagi Pelaku UMKM yang Terdaftar

Siapa saja yang dilarang mendapatkan bantuan BPUM UMKM? Ini adalah daftarnya:

- ASN
- Anggota TNI/Polri
- Karyawan BUMN/D
- Sudah pernah mendapatkan BPUM UMKM di tahun sebelumnya

Nah perlu diperhatikan untuk yang sudah pernah dapat Rp1,2 juta tidak bisa mendapatkannya lagi meskipun Anda mengecek di laman banpresbpum.id dan eform.bri.co.id masih tertera namanya.

Aturan BPUM UMKM tahun 2021 penerima hanya bisa mencairkan dana bantuan BPUM UMKM satu kali saja.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler