SEMANGAT UMKM, Ini Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapatkan Bantuan Ini

27 September 2021, 13:49 WIB
SEMANGAT UMKM, ini Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapatkan Bantuan Ini /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Cara daftar BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM yang memenuhi syarat bantuan BPUM.

Cara daftar BPUM apalagi untuk pelaku UMKM yang belum lolos BPUM tahap 3 masih bisa mendaftar usahanya untuk mendapatkan bantuan BPUM.

Bagaimana cara daftar BPUM? BPUM sendiri adalah bantuan yang diberikan bagi para pelaku usaha mikro agar usahanya masih bisa bertahan dalam menghadapi pandemi.

Besarnya bantuan yang akan didapatkan oleh pelaku usaha mikro ini adalah Rp1,2 juta dimana ini lebih kecil daripada bantuan BPUM tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Untuk saat ini informasi pembukaan BPUM sendiri memang belum ada lagi.

Karena di bulan September ini adalah kesempatan terakhir bagi 3 juta pelaku UMKM yang akan disalurkan.

Dari informasi yang dihimpun di Kemenkop dan UKM kuota untuk kali ini masih ada 100 ribu pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM.

Baca Juga: Dapat Insentif Tiap Bulan? Ini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Untuk Gelombang 22, Buruan Bikin Akun Prakerja

Lalu bagaimana cara daftar BPUM untuk tahap selanjutnya? Tenang saja karena disini akan dijelaskan cara daftar BPUM.

Biasanya pendaftaran BPUM akan dibuka per daerah jadi pelaku usaha mikro bisa pantau informasi BPUM di kantor Dinkopukm setempat.

Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran online juga di link yang disediakan.

Tapi untuk mendaftar tentu harus memenuhi syaratnya dulu seperti:

1. WNI

2. Memiliki KTP

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan calon penerima BPUM

4. Memiliki KK

5. Buka dari golongan ASN, anggota TNI Polri, pegawai BUMN/BUMD

6. Memiliki foto usaha

7. Tidak sedang menerima kredit KUR dari bank

Baca Juga: Link Cek Banpres Mekar BNI Tahap 3 http//banpres bpum id eform BNI Daftar BLT UMKM 2021

Nah itu dia cara daftar BPUM untuk tahap selanjutnya dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar untuk bantuan BPUM.***

Editor: Eviyanti

Sumber: kemenkopkm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler