Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di https //kemnaker.go.id/

11 Oktober 2021, 13:46 WIB
Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di https //kemnaker.go.id/ /Kementrian Ketenagakerjaan RI/

PORTAL PURWOKERTO - Simak syarat pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan cara daftar penerima BLT Subsidi Gaji di https //kemnaker.go.id/.

Bulan ini, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh yang terdampak pandemi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaanbtidak akan dikenakan potongan biaya.

Dengan kata lain, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan menerima dana bantuan sebesar Rp1 juta untuh tanpa biaya administrasi.

Baca Juga: Cara Ambil BSU di Bank BNI, Cepat dan Mudah Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).

Apabila Anda tidak/belum memiliki rekening bank Himbara, Kemenaker atau pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru.

Namun sebelum mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.

Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pekerja/buruh berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Pekerja/buruh dengan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/pUah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMR minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Seperti UMR Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU di Bank BRI, Dana BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi Bulan ini

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat langsung mengecek nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana caranya? Caranya sangat mudah, bisa melalui browser di smartphone atau laptop Anda.

Kunjungi website Kemnaker atau BPJS ketenagakerjaan dan ikuti langkah-langkah berikut ini.

Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di website Kemnaker:

1. Buka link kemnaker.go.id.

2. Buat akun (atau langsung Login jika sudah memiliki akun)

3. Isi data diri sesuai KTP seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat tinggal, dsb).

4. Aktivasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor Handphone.

5. Login ke akun yang sudah diaktivasi,

6. Lengkapi profil seperti foto, informasi tentang data diri, status pernikahan dan pekerjaan.

7. Terakhir, cek pemberitahuan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BSU Tahap 5 di Bank BCA, Bank Mandiri, dan Bank Swasta Lain? Simak Caranya

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan atau belum.

Jika sudah terdaftar, Anda hanya tinggal menunggu notifikasi dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta disalurkan ke rekening Himbara Anda.

Lalu, bagaimana nasib pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Jika Anda merasa sudah memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima BSU, itu artinya data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Cair Lagi? Berikut Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Untuk bantuan dan informasi lebih detali, Anda menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:

• bpjsketenagakerjaan.go.id
• Telepon ke 175
• WhatsApp ke nomor 081380070175.

Itulah persyaratan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler