Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta Tunai Langsung Cair di Tangan Anda Jika Penuhi Syarat Ini

17 Oktober 2021, 18:12 WIB
ILUSTRASI -Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta Tunai Langsung Cair di Tangan Anda Jika Penuhi Syarat Ini /PEXELS/belart84

PORTAL PURWOKERTO - Anda belum mendapatkan BLT UMKM? Jangan sedih dulu, sebab ada kemungkinan Anda bisa mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW).

Bantuan tunai yang diberikan bagi pedagang kaki lima atau PKL ini sudah berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia. 

Meskipun hampir sama dengan BLT UMKM, BTPKLW ini tidak disalurkan melalui rekening bank, namun diserahkan secara tunai.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Dapat BLT Rp1,2 Juta Masih Bisa? Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3

Salah satu syarat utamanya adalah belum pernah menerima BPUM atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM.

Bantuan BLT Pedagang Kaki lima ini juga diutamakan untuk pedagang yang berada di wilayah PPKM level 3 dan wilayah PPKM level 4 di Indonesia.

Pemerintah juga menargetkan satu juta pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Login Eform bri go id bpum 2021 untuk Cairkan Rp1,2 Juta BLT UMKM, Masih Bisa Daftar?

Bantuan diberikan secara tunai dan disalurkan oleh bhabinkamtibnas masing-masing wilayah.

Apa saja syarat dan cara daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung? Berikut langkahnya:

1. Memiliki usaha mikro dan merupakan pedagang kaki lima atau pemilik warung kecil

2. Belum pernah menerima BPUM

3. Nama tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id

Baca Juga: Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah Diluncurkan Kembali, Bantuan Apakah Itu? Simak Begini Cara Daftar BTPKLW

4. Memiliki KTP

5. Memiliki izin usaha dan lokasi usaha yang jelas

Pendataan akan dilakukan oleh babinsa atau bhabinkamtibnas sesuai wilayah masing-masing.

Jika sudah terdata, selanjutnya petugas babinsa akan melakukan verifikasi dengan NIK, izin usaha dan lokasi usaha.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler