6 Syarat Bantuan BTPKLW Lengkap Langsung Cair Rp1,2 Juta, Apakah Anda Termasuk Golongan Ini?

17 Oktober 2021, 18:24 WIB
5 Syarat Bantuan BTPKLW Lengkap Langsung Cair Rp1,2 Juta, Apakah Anda Termasuk Golongan Ini? /Unsplash/Mufid Majnun

PORTAL PURWOKERTO - Bantuan BTPKLW merupakan salah satu harapan bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BLT UMKM.

Seperti yang telah diketahui, BLT UMKM senilai Rp1,2 juta telah mencapai tahap 4 pada pengusulan bulan September 2021 lalu.

Namun beberapa pelaku usaha mikro mengaku sudah jengah menanti kepastian. Sebab banyak yang mengajukan diri sejak tahap pertama belum juga lolos.

Baca Juga: Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta Tunai Langsung Cair di Tangan Anda Jika Penuhi Syarat Ini

"Padahal bener saya ini punya usaha. Tapi malah enggak dapet. Sedih," ujar salah satu pedagang kaki lima di Purwokerto, Asep.

Ia mengaku sudah mencoba beberapa kali mengajukan diri, namun belum juga cair.

Mendengar adanya bantuan BTPKLW, menjadi salah satu harapan baginya untuk tambahan modal di masa pandemi.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM Jangan Khawatir! Bisa Ikut Program Bantuan Ini yang Lebih Besar

Sebab bantuan BTPKLW ini diberikan oleh pemerintah bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.

Bantuan tunai yang diberikan bagi pedagang kaki lima atau PKL ini sudah berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia.

Meskipun hampir sama dengan BLT UMKM, BTPKLW ini tidak disalurkan melalui rekening bank, namun diserahkan secara tunai.

Baca Juga: Login Eform bri go id bpum 2021 untuk Cairkan Rp1,2 Juta BLT UMKM, Masih Bisa Daftar?

Bantuan BLT Pedagang Kaki lima ini juga diutamakan untuk pedagang yang berada di wilayah PPKM level 3 dan wilayah PPKM level 4 di Indonesia.

Pemerintah juga menargetkan satu juta pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk mendapatkan bantuan ini.

Bantuan diberikan secara tunai dan disalurkan oleh bhabinkamtibnas masing-masing wilayah.

Baca Juga: Namamu Muncul di Daftar Penerima BPUM Rp1,2 Juta? Cek di Eform BRI UMKM Pakai KTP Online

Apa saja syarat dan cara daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung? Berikut langkahnya:

1. Memiliki usaha mikro dan merupakan pedagang kaki lima atau pemilik warung kecil

2. Belum pernah menerima BPUM

3. Nama tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id

4. Memiliki KTP

Baca Juga: Anda Penerima BLT UMKM BPUM 2021? Cek NIK KTP di e-form BRI UMKM Online Segera Cairkan Rp1,2 Juta

5. Memiliki izin usaha dan lokasi usaha yang jelas

6. Diutamakan wilayah PKKM Level 4

Pendataan akan dilakukan oleh babinsa atau bhabinkamtibnas sesuai wilayah masing-masing.

Jika sudah terdata, selanjutnya petugas babinsa akan melakukan verifikasi dengan NIK, izin usaha dan lokasi usaha.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler