4 Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

24 Oktober 2021, 09:19 WIB
4 Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id /Pexels/Andrea Piacquadio

PORTAL PURWOKERTO – Simak 4 cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BSU BPJS Ketenagakerjaan direncanakan akan selesai akhir Oktober 2021. Bagi Anda yang belum melakukan pengecekan sebaiknya segera untuk melakukan pengecekan, mengingat bulan Oktober hanya tinggal hitungan hari saja.

Bagi Anda pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria atau suarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda coba lakukan.

Baca Juga: 4 Dokumen Ini Jadi Persyaratan Pencairan BSU BPJS di Bank BTN, Jangan Lupa Agar Bisa Langsung Ditarik

Cara cek penerima BSU melalui Website Kementerian Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek BSU Kemnaker go id Login Akun Pakai Email atau Nomor Hape, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Masuk Rekening!

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Cara cek penerima BSU melalui website BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

Baca Juga: Simak Syarat Pencairan BSU di Bank BRI, Jangan Sampai Anda Salah Untuk Mencairkannya

“Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Cara cek penerima BSU melalui WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link https://wa.me/6281380070175.
2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan
- Informasi Klaim
- Informasi Kanal Layanan
- E-Form Pengaduan
- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.
4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Balas pesan dengan ketik “Ya”.
6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Kapan BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Segera Kunjungi Laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek penerima BSU melalui Layanan Masyarakat 175

1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Itulah 4 cara cek penerima BSU, sebelum mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam calon penerima BSU Rp1 juta, pastikan bahwa Anda sudah memenuhi kriteria penerima BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler