PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) akan disalurkan melalui bank Himpunan Negara (Himbara) yang meliputi Bank BNI, BRI, dan BTN.
Untuk mecairkan dana bantuan lewat bank BTN, perlu membawa 4 dokumen berikut sebagai persyaratan penarikan tunai.
Seringkali nasabah mengeluhkan persyaratan yang cukup rumit untuk mencairkan dana BSU. Agar tidak sampai salah, simak penjelasan berikut jika ingin mencairkan BSU di Bank BTN tanpa repot.
Bank BTN memang tidak terlalu banyak digunakan oleh para pekerja penerima BSU. Namun, ada banyak pekerja yang dibuatkan rekening baru secara kolektif (burekol) menggunakan bank BTN.
Pembuatan rekening baru ini dilakukan bagi pekerja yang menggunakan bank non Himbara atau pekerja pengguna rekening bank Himbara tapi mengalami masalah.
Dana bantuan BSU yang disalurkan adalah sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan disalurkan sekaligus sejumlah Rp1 juta.
Pemerintah telah menurunkan dana bantuan sebanyak Rp4,9 triliun bagi 4,9 pekerja yang terdampak pandemi covid-19.
Pekerja yang dinyatakan layak sebagai penerima BSU ini tentunya telah memenuhi persyaratan dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2020 sebagai berikut: