Hore! BSU Rp1 Juta Bakal Cair Pertengahan November ini, Begini Cara Ceknya di Dua Link Ini

4 November 2021, 12:14 WIB
Hore! BSU Rp1 Juta Bakal Cair Pertengahan November ini, Begini Cara Ceknya di Dua Link Ini /Instagram/Kemnaker

PORTAL PURWOKERTO - BSU Rp1 juta bakal cair pertengahan November 2021 ini, begini cara cek ya di dua link ini.

Bantuan sosial masih terus digelontorkan pemerintah kepada masyarakat salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah/BSU.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini diberikan bagi pekerja atau karyawan untuk membantu meningkatkan kemampuan hidup mereka di masa pandemic seperti sekarang ini.

Di pertengahan bulan November ini dikabarkan BSU akan cair untuk tahap 6 kepada pekerja dan karyawan.

Baca Juga: Pemerintah Bagi Bantuan Subsidi Upah, Kabar Gembira BSU Rp 1 Juta Untuk 1,6 juta Pekerja

Target untuk tahap 6 pencairan BSU ini adalah sebanyak 1,6 juta penerima dari kalangan pekerja dan karyawan.

Ini adalah kebijakan terbaru yaitu penyaluran BSU tahap 6 dari Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi pekerja dan karyawan yang memenuhi syarat dan belum mendapatkan bantuan tentu akan bisa mendapat kesempatan lebih besar untuk mendapatkan BSU di tahap 6 ini.

Tapi tentu tidak semua pekerja dan karyawan di Indonesia bisa mendapatkan BSU tahap 6 ini karena harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Nah salah satunya adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai bulan Juni 2021.

Jadi meski sekarang pekerja dan karyawan sudah terkena PHK namun jika masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021 maka kesempatan mendapatkan BSU masih ada.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 5 November 2021, Apakah Namamu Terdaftar? Segera Login di bsu.kemnaker.go.id

Tapi jika pekerja dan karyawan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif maka jangan berharap untuk mendapatkan BSU.

Ini karena data yang dipakai oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk memilih penerima BSU berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Selain terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan karyawan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki gaji atau upah

3. Gaji yang dimiliki paling tinggi Rp3,5 juta

4. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, real estate dan property

Selama ini terdapat juga syarat penerima BSU ini hanya yang bekerja di wilayah PPKM level 3 & 4 saja. Namun saat ini Kemnaker mengubah syarat tersebut dengan memperluas skema pekerja penerima BSU tanpa perlu lagi melihat di wilayah level PPKM mana pekerja bekerja.

Jadi pekerja dan karyawan seluruh Indonesia telah dialokasikan untuk menerima dana BSU yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dengan kuota 1,6 juta orang.

Baca Juga: Siapa Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 5? Simak Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima BSU 2021

BSU yang diberikan kepada pekerja dan karyawan yang memenuhi syarat di atas sebanyak Rp500.000 per bulan dan saat ini diberikan untuk 2 bulan sekaligus jadi penerima BSU akan mendapatkan Rp1 juta.

Cara untuk mengecek penerima BSU ini bisa di dua link yaitu kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara itu kabar bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan membuat system notifikasi baru bagi penerima BSU tahap 6 ini.

Sambil menunggu pengumuman bgaimana notifikasi tersebut penerima bisa cek dulu di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya di laman BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu Cek Status Penerima BSU

3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir

4. Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan

5. Jika lolos verifikasi akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

Baca Juga: Bantuan BSU Rp1 Juta Belum Cair ke Rekening? Cari Info BSU di Situs Kemnaker dan Ikuti Langkahnya di Sini!

Sedangkan untuk cek di laman Kemnaker adalah sebagai berikut:

1. Akses kemnaker.go.id

2. Jika belum punya akun daftar akun dulu

3. Login ke akun yang baru dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek pemberitahuan apakah terdaftar atu tidak terdaftar sebagai penerima BSU***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler