Bahaya, MUI Sebut Pinjol Haram, Ini Pengganti Pinjol Usulan MUI

12 November 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi - Bahaya, MUI sebut pinjol haram, ada unsur riba, Ini pengganti pinjol usulan MUI /dok. OJK

PORTAL PURWOKERTO - MUI tetapkan pinjaman online (Pinjol) haram, pinjaman off line juga hukumnya haram.

Pinjol haram, baik pinjol legal maupun ilegal, kenapa MUI menyebut Pinjol dalam bentuk apapun haram karena ada unsur riba atau bunga pinjaman

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh usai penutupan Itjima ke 7 di Jakarta Kamis lalu.

Semua bentuk layanan pinjaman baik online atau offline, meski itu atas dasar sukareka selama ada riba maka pinjol hukumnya haram.

MUI juga menyebut bagi para penunda bayar hutang dan memberikan ancaman kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

Baca Juga: Cara Hapus Data Pinjol Gagal Bayar, Bisakah? Simak Dulu Resiko Galbay Sebelum Anda Melakukan Hal Ini 

Lalu bagaimana solusi MUI untuk mengatasi kebutuhan dana segar masyarakat ditengah masa pendemi ini, MUI mengusulkan

MUI menyebut nama Bank Wakaf Mikro (BWM) dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam melakukan pinjaman dana.

Pendirian Bank Wakaf sebagai alternatif menggantikan fungsi pinjol yang keberadaanya di tengah dirindukan sekaligus menjadi masalah, sebab pinjaman online belakangan ini meresahkan karena mengandung unsur kekerasan.

Usulan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub

Dilansir dari MUI.or.id, pemerintah katanya harus hadir untuk mengantispasi pinjol ilegal yang semakin menjamur seiring dengan peningkatan kebutuhan dana di masyarakat di tengah pandemi.

Kenapa pinjol menjadi pilihanm sebab total kebutuhan pembiayaan UMKM mencapai Rp1.650 Triliun.

Baca Juga: Awas! 10 Pinjol Ilegal Cepat Cair dan Mudah Ini Bisa Mengintimidasi Hidup Anda

“Total kebutuhan pembiayaan UMKM nasional sebesar Rp1.650 Triliun. Industri keuangan tradisional hanya menopang Rp. 660 T/ tahun, sehingga ada gab Rp990 T yang masih belum terlayani. Setelah pandemi Covid-19, tentu saja nilai kebutuhan ini akan meningkat,” kata Sholahuddin.

Bank Wakaf Mikro menurutnya salah satu solusi hanya saja jumlahnya perlu diperbanyaki.

BWK sebenarnya sudah dicetuskan pertama kali pada tahun 2017 oleh Presiden bersama OJK.

BWM termasuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang fokus pada masyarakat kecil. Kerja sama antara OJK dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pesantren.

Skema kerja sebelumnya, Bank Wakaf Mikro menerima dana sekitar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar dari donatur.

Donatur berasal dari semua kalangan maupun perusahaan dengan nilai Rp1 juta per orang.

Baca Juga: Pinjol Apa Saja yang Ada DC Lapangan dan Bakal Datang ke Rumah Tagih Hutang? Simak Daftar Pinjol Legal Ini

Dari total dana yang diterima BWM tersebut hanya sebagian yang diserahkan untuk pembiayaan. Sisanya diletakkan sebagai deposito pada Bank Syariah

Lembaga keuangan seperti BWM, bisa menjangkau masyarakat lapisan paling bawah.

“Mereka masyarakat bawah, umumnya tidak punya akses ke lembaga keuangan karena tidak bankable (memiliki aset sebagai syarat peminjam),” katanya.

Bank Wakaf Mikro awalnya didesain untuk memenuhi kebutuhan dana mereka, jumlahnya masih sangat minim, saat ini perlu diperbanyak.

OJK akan mengawal dan mendampingi proses berjalannya BWM. Pendampingan ini untuk menjaga sehingga pinjaman benar-benar tepat sasaran. Dengan adanya BWM maka diharapkan tidak ada lagi warga yang terlibat dengan pinjol, sebab Pinjol haram karena ada riba di dalamnya. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler