14 Daftar Pinjol Ilegal TERBARU Per 26 Januari 2022, Ditangkap Polda Metro Jaya di Kawasan Pantai Indah Kapuk!

27 Januari 2022, 11:00 WIB
14 Daftar Pinjol Ilegal TERBARU Per 26 Januari 2022, Ditangkap Polda Metro Jaya di Kawasan Pantai Indah Kapuk! /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal diketahui dari penggerebekan oleh Polda Metro Jaya Rabu, 26 Januari 2022.

Penggerebekan tersebut terjadi di sebuah ruko di bilangan PIK(Pantai Indah Kapuk) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 19.05 WIB.

Dari penggerebekan tersebut diketahui adanya 14 aplikasi pinjaman online ilegal yang ditenggarai selama ini telah menjerat masyarakat sejak Desember 2021.

Baca Juga: M Banking Bank Jateng, Begini Cara Registrasi dan Aktivasinya! Mudah Diakses!

14 aplikasi ini menambah daftar panjang pinjaman online ilegal yang telah ditutup oleh pihak berwajib sejak Oktober 2021.

Mirisnya, dari penggerebekan di ruko lantai dua dan tiga tersebut, ditemukan sejumlah anak di bawah umur yang beroperasi sebagai karyawan pinjol ilegal.

Tepatnya ada 98 karyawan dan 1 manager operasional pinjol ilegal yang diamankan pihak Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sangat Merugikan Nasabah, Kenapa? Banyak Yang Sudah Digerebek Polisi, Berikut Daftar Pinjol Ileg

“Hari ini kami telah amankan satu manajer yang tanggung jawab di sini dan 98 karyawan. Mereka ini semua operasionalkan 14 aplikasi pinjol illegal,” ujar Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Rabu, 26 Januari 2022.

Penggerebekan ini membuktikan bahwa meskipun telah ada 103 pinjol legal terdaftar di OJK, namun pinjaman online ilegal masih merajalela.

Berikut adalah daftar 14 aplikasi pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK yang digerebek oleh Polda Metro Jaya Rabu, 26 Januari 2022:

Baca Juga: Bitcoin Masih Stagnan, Simak 5 Aset Kripto Terbaik Minggu Ini dari Fantom Sampai Safemoon
1. Dana Aman
2. Uang Rodi
3. Pinjaman Terjamin
4. Go Kredit
5. Dana Induk
6. Dana Online

Baca Juga: Kabar Menggembirakan! Melesat Lebih Dari 50%, 3 Koin Kripto Ini Berhasil Ungguli Bitcoin
7. Kantung Rupiah
8. Dana Roket
9. Modal Uang
10. Tercepat
11. Uang Tunai
12. Cashworld
13. Pinjaman Kedua
14. Lava

Baca Juga: Apa Risiko Tidak Membayar Pinjaman Online? Mulai dari yang Biasa Sampai yang Membuatmu Malu Bukan Kepalang

14 aplikasi fintech pinjol ilegal ini menambah daftar panjang pinjol ilegal yang telah ditutup oleh pemerintah pada 15 Oktober 2021 silam sebanyak 151 pinjol.

Pemerintah juga sebelumnya telah menutup ribuan situs aplikasi fintech yang terindikasi melakukan pinjaman online ilegal.

Dari foto-foto yang diunggah pada akun Polda Metro Jaya, terlihat puluhan karyawan yang sedang bekerja menghadap komputer diminta untuk menghentikan aktivitasnya.

Baca Juga: BUNGA RENDAH! Pinjaman Online Resmi OJK 2022 yang Tawarkan Kemudahan Cepat Cair

Petugas Ditkrimsus Polda Metro Jaya segera memeriksa setiap komputer yang digunakan.

Beberapa karyawan juga sebelumnya terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp yang digunakan untuk menagih hutang.

Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dalam aplikasi OJK 2022:
1. Bila mendapatkan penawaran SPAM pada SMS HP, dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Daftar pinjol resmi OJK 2022 tidak akan menghubungi tanpa persetujuan Anda.

Baca Juga: 8 Pinjol Legal OJK 2022, Cara Aman Berhutang Dengan Bunga Rendah, Proses Mudah, Cukup KTP
2. Pinjol ilegal akan meminta akses ke semua data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam bila gagal bayar.
3. Pinjol ilegal sebar data untuk memaksa konsumen membayar lebih cepat dari waktu tenggat. Hal ini telah menimbulkan kasus di beberapa daerah.
4. Fee atau biaya administrasi pinjol ilegal mudah acc sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
5. Bunga dan denda pinjol ilegal sangat besar, dapat mencapai 1-4 persen per hari apabila gagal bayar.

Baca Juga: List 6 Pinjaman Online Terpercaya Resmi OJK 2022, Cocok Bagi Anda Yang Mencari Tenor Panjang
6. Jangka waktu pelunasan seringkali lebih singkat daripada kesepakatan di awal
7. Dalam melakukan penagihan, pinjol ilegal meneror, melecehkan dan mengintimidasi dengan cara mengancam menyebarkan foto atau video yang Anda miliki dan juga meneror orang-orang yang berada pada kontak telepon.
8. Identitas kantor dan layanan pengaduan pinjol ilegal tidak jelas sehingga peminjam kesulitan mengadu.

Baca Juga: Hati-hati Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Waspada! Ini Ciri Paling Bahaya dari Aplikasi Pinjol Ilegal
9. Pinjol ilegal menagih meskipun tidak pernah ada yang meminjam. Ini salah satu modus penipuan pinjol ilegal yang semakin marak.
Untuk melaporkan pinjol ilegal Anda dapat menghubungi OJK, Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. Anda tinggal menyimpan nomor tersebut dan memberikan data pinjol ilegal yang mengganggu Anda dan keluarga.***

Editor: Lasti Martina

Tags

Terkini

Terpopuler