Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data, Simak 3 Langkah Dibawah Ini

13 April 2022, 06:48 WIB
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data, Simak 3 Langkah Dibawah Ini.* /Image from unsplash.com by Nahel Abdul Hadi

PORTAL PURWOKERTO - Begini cara melaporkan pinjol yang sebar data, simak 3 langkah di bawah ini.

Pinjol ilegal dalam menjerat nasabah menggunakan iming-iming cepat cair sehingga banyak nasabah tergiur.

Nasabah sangat dirugikan oleh pinjol ilegal tersebut karena bukan saja penyebaran data pribadi, ancaman teror dan juga bunga yang sangat tinggi.

Nasabah yang terjebak oleh pinjol ilegal banyak yang stress karena tekanan tersebut bahkan ada yang bunuh diri.

Baca Juga: 25 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Rilis Terbaru 2022, Untuk Digunakan Masyarakat

Pelaporan akan kerugian menggunakan jasa pinjol ilegal sudah banyak sekali masuk ke OJK.

Secara rutin OJK dan Satgas Waspada Investasi selalu memberikan literasi ke masyarakat akan bahaya pinjol ilegal.

Jika nasabah sudah disebarkan datanya maka bisa mengikuti langkah langkah dibawah ini.

Simak dibawah ini cara melaporkan pinjol ilegal apabila perusahaan pinjol ilegal mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik, maka masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait, yaitu:

Baca Juga: Modal Mudik, Daftar Aplikasi Pinjol Aman Resmi OJK, Terbaru, Cepat Cair, Cocok buat Sangu Lebaran 2022

-Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

-Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

-Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Himbauan OJK kepada masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan pinjol sebelum berhutang agar tidak terjerat pinjol ilegal

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Terbaru Resmi OJK 2022, Aman, Cepat Cair, Bisa Untuk Bekal Mudik Lebaran!

Begini cara cek legalitas:

-Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

-WhatsApp OJK

Nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler. 

Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

-Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (email)   waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler