Terima Sanksi, Denda Hingga Pembekuan Usaha, H+2 Kemnaker Terima 5589 Aduan THR 2022

5 Mei 2022, 12:28 WIB
Terima Sanksi, Denda Hingga Pembekuan Usaha, H+2 Kemnaker Terima 5589 Aduan THR 2022 /Melinda Gimpel/Unsplash

PORTAL PURWOKERTO – Perusahaan yang terlambat dan tak membayar THR harus siap terima sanksi mulai denda hingga pembekuan usaha. Hingga H+2 Lebaran 2022 Kemnaker terima 5589 aduan THR.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Perusahaan menetapkan besaran nilai THR sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Dilansir Portal Purwokerto dari unggahan Instagram @kemnaker pada Kamis, 5 Mei 2022, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan dari 5589 laporan, sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga: THR Belum Dibayarkan, Kemnaker Respon 1708 Aduan THR Keagamaan Hingga H+2 Lebaran

Menurut Anwar Sanusi aduan yang masuk ke Posko THR 2022 adalah 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.

Jumlah pengaduan THR terbanyak sejak 8 April hingga 3 Mei tercatat dari DKI Jakarta sebanyak 930 aduan, Jawa Barat sebanyak 614 laporan, Banten 322 aduan dan Jawa Timur sebesar 288 aduan.

Aduan terkait THR di DKI Jakarta paling banyak mengenai THR tak dibayarkan sebanyak 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi bertahap diberikan kepada perusahaan yang tak membayar THR.

Pada PP tersebut, Pasal 9 ayat (1) menjelaskan tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Apa Kepanjangan THR, Lebaran Idul Fitri Sudah Dekat, Cek Apa Saja Kepanjangan THR yang Bikin Baper!

Pada ayat (2) ditegaskan tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Sanksi bagi perusahaan yang terlambat dan tak membayarkan THR dijelaskan pada peraturan yang sama Pasal 79.

Pada ayat (1) dijelaskan pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pemberian sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih!

Sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

Dan pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Demikian sanksi yang akan diterima bagi perusahaan yang tak membayar THR 2022 pada karyawannya.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler