THR Belum Dibayarkan, Kemnaker Respon 1708 Aduan THR Keagamaan Hingga H+2 Lebaran

- 5 Mei 2022, 11:48 WIB
 THR Belum Dibayarkan, Kemnaker Respon 1708 Aduan THR Keagamaan Hingga H+2 Lebaran
THR Belum Dibayarkan, Kemnaker Respon 1708 Aduan THR Keagamaan Hingga H+2 Lebaran /Portal Purwokerto Yumi Karasuma.jpg

 

PORTAL PURWOKERTO  – THR belum dibayarkan, Kemnaker respon 1708 aduan THR Keagamaan hingga H+2 Lebaran.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Virtual yang dibuka pada 8 April hingga 3 Mei telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5589 laporan.

“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari unggahan Instagram Kemnaker pada Kamis, 5 Mei 2022.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker serta Kemenkeu telah melansir aturan dan kriteria pencairan THR. Mengenai THR, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 untuk pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: Apa Kepanjangan THR, Lebaran Idul Fitri Sudah Dekat, Cek Apa Saja Kepanjangan THR yang Bikin Baper!

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang pemberian THR, untuk pekerja dan buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan.

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Perusahaan menetapkan besaran nilai THR sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Menurut Anwar Sanusi, Kemnaker sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x