Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih!

- 28 April 2022, 14:07 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih!
Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Cara menghitung THR karyawan sesuai dengan masa kerjanya, bersiap menyambut hari raya.

Bagi kalian yang memiliki karyawan, membayar THR karyawan adalah hal yang wajib, berikut cara menghitung THR karyawan.

Cara menghitung THR karyawan sesuai dengan masa kerja akan membuat setiap karyawan berbeda mendapatkannya.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair, Mudah Aksesnya dan Mudah Pengajuannya! Siap Isi Kantong dan Rekeningmu Sekarang

Jadi, ketahui dengan baik cara menghitung THR karyawan agar tidak salah dalam memberikan jumlah THR.

Mungkin jika berlebih tak mengapa, asalkan jangan sampai memberikan THR dengan jumlah yang kurang.

Mengenai THR, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 untuk pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: 8 Plesetan THR, Kamu Cocok Dengan yang Mana?

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang pemberian THR, untuk pekerja dan buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x