Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih!

- 28 April 2022, 14:07 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih!
Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Cara menghitung THR karyawan besaran THR yang diterima pekerja atau buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga: BIJAK, Pinjaman Online Bunga Rendah dengan Tenor Panjang, Apakah Tepat untuk Kebutuhan Lebaran?

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Perusahaan menetapkan besaran nilai THR sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Cara menghitung THR karyawan diberikan dalam bentuk uang rupiah. Hal ini sesuai dengan Permenaker no.6/2016, tentang THR Keagamaan adalah pendapatan non upah.

Pendapatan ini wajib dibayarkan pengusaha untuk pekerja dan buruh menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online Langsung Cair yang Tak Pakai Ribet, Pokoknya Cair Langsung Masuk Rekening! Ini Syaratnya!

Cara menghitung THR karyawan sesuai pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016. Pekerja buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan penuh.

Pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan: (1 Bulan gaji: 12) x masa kerja

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah