Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih!

- 28 April 2022, 14:07 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih!
Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: 8 Pinjaman Online OJK Terbaik Saat Butuh Dana Darurat! LENGKAP dengan Simulasi Hutang!

Contoh perhitungan THR Andi yang memiliki gaji perbulan sebesar Rp 6.000.00,00. Dia bekerja di perusahaan A selama 5 bulan.

Maka perhitungan THR yang didapatkan Andi sebesar: (Rp 6.000.00,00 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 2.500.000,00.

Jadi, THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan A pada Andi sebesar Rp 2.500.000,00.

Baca Juga: Pinjaman Koperasi, Lebih Merakyat dan Cakupannya Wilayah? Berikut Daftar Koperasi Terdekat dengan Rumahmu!

Jika Andi bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia mendapatkan upah sebesar 1 bulan gaji. Perhitungan ini berdasarkan rata-rata gaji yang diterima sebelum hari raya.

THR Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Sanksi Perusahaan tidak Membayar THR Perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dan buruh akan dikenai sanksi.

Dikutio Portal Purwokerto dari laman kominfo.go.id, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR.

Baca Juga: Deretan Pinjaman Online Pasti Cair Menjelang Hari Raya, Apa Saja Pinjol Legal yang Resmi OJK?

Perusahaan terkena sanksi berdasarkan pasal 56 PP Pengupahan, Pasal 10 Permenaker 6/2016, dan Pasal 11 ayat (11) Permenaker 6/2016.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah