https //eform.bri.co.id bpum atau banpresbpum id Cek BPUM 2022? Ini Kata Menkop UKM tentang Pencairan BLT UMKM

6 Juni 2022, 12:08 WIB
Link https //eform.bri.co.id bpum atau banpresbpum id Cek BPUM 2022? Ini Kata Menkop UKM tentang Pencairan BLT UMKM 2022.* /Instagram/@tetenmasduki_


PORTAL PURWOKERTO - Link https //eform.bri.co.id bpum atau banpresbpum id untuk mengecek bantuan BPUM 2022 yang direncanakan disalurkan secepatnya oleh Pemerintah?

Pemerintah melalui Kemenkop UKM menyampaikan bahwa BPUM 2022 akan disalurkan kepada para pelaku UMKM di tanah air.

Meski demikian, hingga saat ini, belum ada kejelasan penyaluran bantuan BLT UMKM 2022 tersebut. Apakah link https //eform.bri.co.id bpum dapat digunakan untuk mengecek siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut?

Pemerintah akan menyalurkan bantuan BPUM 2022 kepada para pelaku UMKM sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pelaku usaha pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2022 Dapat Rp600 Ribu, Modal NIK dan KTP Bisa Dapat BLT UMKM

Selain BPUM 2022, bantuan bagi pedagang kecil pun diberikan Pemerintah kepada 2,5 juta pedagang kecil seperti disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM, Teten Masduki.

"Saat ini bantuan UMKM yang sudah disetujui bantuan PKL 2,5 juta yang penyalurannya dengan polisi TNI," katanya.

Sementara untuk bantuan BPUM 2022 melalui bank BUMN, Teten memiliki jawaban yang ditunggu masyarakat.

Ia menyampaikan penyaluran bantuan BPUM 2022 melalui bank yang memiliki akses kepada pelaku UMKM.

"Untuk bank penyalur kita usulkan semua perbankan yang memiliki akses kepada pelaku UMKM tentu kami usulkan," katanya disela-sela kunjungan di UMP Purwokerto beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cepat Cair Resmi OJK 2022, Cek 4 Pinjaman Online yang Dapat Anda Jadikan Solusi Ketika Kepepet

Meski demikian, Teten tidak menjelaskan secara rinci apakah link https //eform.bri.co.id bpum saat ini dapat digunakan untuk mengecek siapa penerima BPUM 2022 ini.

"Untuk BPUM sedang dibahas di Kemenkeu," lanjutnya.

Berdasarkan situs Kemenkop UKM, diperkirakan total 12,8 juta pelaku usaha kecil dan UMKM menjadi bagian dari penerima BPUM 2022.

Dana bantuan sebesar Rp600 ribu disalurkan Pemerintah melalui Kemenkop UKM. Dalam laman resminya menyampaikan bahwa bansos tersebut akan segera dibagikan.

Berikut ini 6 kategori yang harus diperhatikan sebagai syarat para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendapatkan BPUM 2022.

Baca Juga: SELAMAT! BPUM 2022 Segera Cair ke Rekening di Tahun Ini, Menkop: Sedang Dibahas di Kemenkeu

1. WNI atau Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

4. Jika pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari KUR dan perbankan.

6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan ASN, dan bukan pegawai BUMN maupun BUMD.

Hingga berita ini ditayangkan, laman e form bri co id bpum 2022 belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penyaluran BPUM 2022 melalui Eform BRI.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler