Cukup Dengan KTP, Pinjaman Online Bebas BI Checking, Pinjol Legal Resmi OJK

26 Juni 2022, 17:07 WIB
Cukup Dengan KTP, Pinjaman Online Bebas BI Checking, Pinjol Legal Resmi OJK /Benjamin Dada/Unsplash


PORTAL PURWOKERTO - Cukup dengan KTP, pinjaman online bebas BI Checking, pinjol legal resmi OJK.

Seiring berjalannya waktu, tuntutan hidup yang kian maju, membuat beberapa masyarakat sedikit bergantung kepada pinjaman online (Pinjol).

Berbagai pinjol juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman online atau kredit digital dapat menjadi salah satu solusi yang cukup dapat diandalkan bagi sebagian masyarakat.

Proses pengajuan yang terbilang lebih cepat dan mudah serta layanan kredit digital juga menawarkan kemudahan akses menjadi suatu hal yang cukup penting untuk menggunakan layanan kredit digital legal.

Baca Juga: Cari Pinjaman Uang Pribadi Lewat HP Mudah, Legal dan Terdaftar Resmi? Jangan Asal Pilih, Cek Daftarnya di Sini

Namun ada pula lembaga pinjaman yang telah dilepas legalitasnya oleh lembaga penyidikan keuangan tersebut.

Meskipun tak sedikit aplikasi pinjaman online ilegal beberapa masyarakat tetap berkeyakinan ada beberapa lembaga yang juga resmi dan terdaftar serta berizin OJK.

Tawaran dengan tingkat bunga yang tidak realistis seperti 0% juga dapat membuat masyarakat terjerat pinjaman ilegal di dalamnya.

Sementara itu, layanan pinjam yang tanpa menggunakan proses BI Checking dinilai menguntungkan bagi calon debitur.

Pinjaman online bebas BI checking merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

SLIK adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Histori yang berisi tentang rekam jejak terkait angsuran kredit.

Baca Juga: Cek Pinjaman Online BRI Langsung Cair 2022, KTP dan Syarat Ini Disiapkan Dulu Agar Pengajuanmu Lekas di Acc!

BI Checking termasuk salah satu syarat yang valid terkait data debitur, oleh karena itu tak jarang banyak penyedia jasa pinjam menggunakannya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut beberapa pinjaman online tanpa menggunakan BI Checking:


1. Akulaku
- Limit pinjaman hingga Rp15 juta.
- Tenor pinjaman hingga 15 bulan.
- Pencairan pinjaman dalam hitungan menit.
- Bunga rendah yang ditawarkan sebesar 0,07% perhari.
- Tidak ada persyaratan pengajuan Akulaku, tidak membutuhkan persyaratan apa pun. Jika sudah memiliki akun dan sudah pernah melakukan pembelanjaan atau pinjaman tunai di KTA Asetku Akulaku, maka fitur Dana Cicil otomatis akan langsung terbuka. Namun jika ingin mengajukan pinjaman limit maksimal hingga 15 juta wajib melampirkan BPJSTKU.

2. Julo
- Plafon pinjaman mulai dari 1 juta hingga 8 juta.
- Tenor pinjaman dari 3 sampai 6 bulan.
- Bunga rendah yang ditawarkan sebesar 1,5% sampai 4% per bulan atau sebesar 0,53 per hari.
- Pencairan pinjaman dalam 1-2 hari kerja.

3. Uangme
- Limit pinjaman mulai Rp400 ribu hingga Rp4 juta.
- Tenor pinjaman tunai 90 – 120 hari dan tenor pay later 30 hari, dan cicilan 3/6 bulan.
- Pencairan pinjaman memungkinkan pengguna mengajukan pinjaman dalam 5 menit dan memperoleh persetujuan dalam 1 menit.
- Bunga rendah yang ditawarkan sebesar 1,825% per bulan
- Hanya membutuhkan KTP dan kamu dapat menikmati pinjaman berupa uang tunai atau pay later.

Baca Juga: Bunga Rendah Per Bulan, Cair dalam Hitungan Menit, Ini Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2022

Namun, apabila Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:

1. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: konsumen@ojk.go.id
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.

2. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email info@cyber.polri.go.id

3. Kominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id
WA: 08119224545

Demikian informasi mengenai daftar pinjaman online dengan KTP, pinjaman online bebas BI Checking, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler