Jika di PHK Apakah BSU Pekerja Masih Bisa Cair? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini dan Lengkapi Syaratnya

24 September 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi. Jika di PHK Apakah BSU Pekerja Masih Bisa Cair? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini dan Lengkapi Syaratnya /UNSPLASH/@jeriden94

PORTAL PURWOKERTO- Bagaimana jika di PHK apakah BSU masih bisa cair? Simak penjelasan Kemnaker berikut ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada para pekerja.

BSU yang diberikan bertahap dan dibagi dua ini disalurkan mulai bulan September 2022.

Pemberian BSU untuk para pekerja ini sebagai bantuan sosial dampak kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu.

Namun banyak yang mempertanyakan apakah jika pekerja yang di PHK masih bisa mendapatkan dana BSU?

Kemnaker melalui laman resminya di twitter @KemnakerRI menjawab keresahan masyarakat tersebut.

Baca Juga: CEK DANA BSU, Pekerja dengan Status Ini Prioritas Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah! CEK Saldo Rekening Yuk...

Dalam laman resmi tersebut Kemnaker menjelaskan pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU.

Namun penerimaan BSU tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat syaratnya sebagai berikut :

1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

2. Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Baca Juga: CARA Cek BSU di KEMNAKER! Kapan Cair dan Bagaimana Jika Sudah Tersalurkan Tapi Belum Masuk Rekening?

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.

Seperti diketahui BSU tahap 2 kali ini langsung diberikan satu kali kepada pekerja sebesar Rp600.000.

Hal ini tentunya menjadi angin segar karena program BSU ini sangat dinanti oleh para pekerja/buruh.

Lantas apakah syarat syarat penerima BSU 2022? Berikut adalah syarat lengkapnya :

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta masih tercatat aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak mencapai Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2? Segera Akses BSU BPJSKetenagakerjaan

4. Bukan masuk golongan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program bantuan sosial kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk penyaluran BSU tahap 2 masih sama seperti penyaluran BSU tahap 1, yakni melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening anda. Atau bisa juga melalui kantor pos terdekat.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Twitter @KemnakerRI

Tags

Terkini

Terpopuler