PORTAL PURWOKERTO - Daftar BSU 2022 online bisakah dilakukan secara mandiri oleh pekerja? Pertanyaan ini mencuat begitu BSU mulai dicairkan oleh Pemerintah.
Jika ada yang penasaran apakah bisa daftar BSU 2022 online secara mandiri atau individual maka bisa cek penjelasan Kemnaker disini.
Banyak pekeja yang belum mendapatkan BSU mencari tahu cara daftar BSU 2022 online agar bisa mendapatkan Rp600.000.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah slaah satu bansos tunai yang diberikan kepada pekerja/karyawan/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta.
Lalu apakah ada cara daftar BSU 2022 online? Padahal diketahui kalau pekrja bisa mendapatkan bantuan jika memenuhi syarat.
Untuk prosedur mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 idealnya pekerja bisa mendapatkan dengan mudah jika perusahaan mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ternyata ada banyak pekerja yang ingin tahu cara daftar BSU 2022 online secara mandiri atau individual.
Pertanyaan bagaimana cara daftar BSU 2022 online secara mandiri juga kenjadi pertanyaan banyak pekerja yang ingin BSU.
Dilansir dari akun resmi Instagram @kemnaker yang diunggah Sabtu, 24 September 2022 menjawab singkat pertanyaan itu.
"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis akun @kemnaker.
Diketahui kalau data penerima BSU 2022 ini didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan peserta program jaminan sosial tersebut.
Peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat harus sesuai dengan Permenaker No 10 tahun 2022.
Data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah data yang diberikan oleh perusahaan sebagai syarat administratif.
Ini diperlukan agar pekerja bisa mendapatkan jaminan sosial dan haknya dalam program itu.
Data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dipilih dan di validasi oleh Kemnaker.
Data pekerja yang sudah lolos validasi oleh Kembaker itulah yang nantinya menjadi penerima BSU 2022.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Pekerja di Link Ini
Dengan demikian data pekerja yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta menjadi penerima BSU 2022.
Jadi pekerja tidak bisa mendaftar secara online secara mandiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan agar mendapat BSU 2022.
Data penerima BSU 2022 sendiri adalah data yang disetorkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang akan dipilih sesuai dengan Permenaker No 10 tahun 2022 oleh Kemnaker.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker No 10 tahun 2022 dan terdaftar di di program BPJS Ketenagakerjaan yang menerima BSU 2022.
Baca Juga: INI Cara Mendapatkan Bantuan BSU 2022, Pastikan Kepesertaan BPJS dan Kriteria Berikut Terpenuhi!
Syarat penerima BSU 2022 antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta dan jika bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, anaggota TNI maupun Polri
- Tidak menerima program bantuan sosiaal lainnya dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja, BPUM.
Bagi pekerja bisa cek status penerima BSU 2022 secara online di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk langkah-langkah cek status penerima BSU 2022 bisa dengan cara dibawah ini:
Baca Juga: Login bsu bpjsketenagakerjaan go id 2022 Pakai NIK, Dapatkan BLT Subsidi Gaji Jika Dapat Tanda Ini
1. Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll layar ke bawah untuk menemukan kotak dialog "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Ketikkan data yang diminta, yaitu:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone Terkini
- Email Terkini
4. Klik "Lanjutkan"
5. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul notifikasi:
Baca Juga: Status BSU Sudah Tersalurkan Tapi Belum Masuk Rekening? Begini Penjelasannya
"Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Demikian penjelasan Kemnaker mengenai apakah ada cara daftar BSU 2022 online secara mandiri atau individual yang disebutkan bahwa tidak bisa pekerja mendaftar sendiri agar dapatkan bansoso Rp600.000.***