BSU Tahap 5 Cair! Bisa Cek Lewat bsu bpjsketenagakerjaan go id, Ini Caranya

10 Oktober 2022, 12:12 WIB
BSU Tahap 5 Cair! Bisa Cek Lewat bsu bpjsketenagakerjaan go id, Ini Caranya! /Kemnaker/

 

  PORTAL PURWOKERTO – Simak cara cek BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 5 lewat link BPJS Ketenagakerjaan di dalam artikel ini.

BSU tahap 5 adalah lanjutan pemberian BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja dengan gaji di bawah upah minimal provinsi atau kurang dari Rp3,5 juta.

Kementrian Ketenagakerjaan dikabarkan akan menyalurkan BSU tahap 5 mulai hari ini Senin, 10 Oktober 2022.

Penerima BSU tahap 5 akan mendapatkan bantuan uang senilai Rp600 ribu yang akan ditransfer ke rekening bank terdaftar penerima.

Baca Juga: Syarat BSU 2022 Tahap 5 Segera Cair, Ini Cara Cek BSU Kemnaker go id, Apakah Kamu Termasuk?

Penerima BSU tahap 5 bisa langsung mengecek secara online apakah bantuan uang Rp600 ribu tersebut sudah masuk atau belum melalui laman BSU bpjsketenagakerjaan.

Berikut cara cek penerima BSU tahap 5 melalui bsu bpjsketenagakerjaan go id, yaitu:

1. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll ke bawah dan masuk ke halaman cek calon penerima BSU

3. Lengkapi data diri sesuai akun yang terdaftar, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.

4. Jika sudah diisi dengan benar, klik Lanjutkan.

5. Tunggu sistem mencari data sesuai yang telah diinput

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BSU Tahap 4 Lengkap Cara Cek BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Hari Ini Link kemnaker go id Login

Jika Anda termasuk pada calon penerima BSU tahap 5 maka akan muncul notifikasi “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.”

Sedangkan jika tidak, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

Demikian informasi mengenai cara cek BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 5 lewat link BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: bsu.bpjsketanagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler