BI Checking Ganti, Cek Riwayat Kredit Lewat Link iDebku OJK Sebelum Ajukan Pinjol dan Pinjaman Bank

14 November 2022, 14:54 WIB
Unduh Aplikasi iDebku untuk cek BI Checking Sebelum Ajukan Pinjol dan Pinjaman Bank.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto


 PORTAL PURWOKERTO – Layanan BI Checking telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tepatnya pada awal tahun 2018.

Layanan BI Checking yang tadinya berada di bawah naungan Bank Indonesia, telah resmi berpindah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat pun sekarang bisa lebih mudah mengecek SLIK atau BI Checking secara mandiri melalui link resmi yang disediakan oleh OJK.

Banyaknya layanan pinjaman online atau pinjol legal serta Pinjaman Bank yang menyertakan BI Checking sebagai salah satu syarat pengajuan kredit, membuat masyarakat pasti ingin tahu bagaimana riwayat kreditnya.

Baca Juga: Mau Ajukan Kredit Pinjol? Cek Dulu BI Checking Lewat Link idebku.ojk.go.id dengan Langkah Mudah

Walaupun telah berganti nama menjadi SLIK, masyarakat masih lebih familiar dengan menyebut BI Checking pada syarat pengajuan kredit.

SLIK atau BI Checking pun tidak beralih fungsi, masih tetap merupakan catatan riwayat kredit seseorang terhadap layanan keuangan berdasarkan pengajuan kredit mereka.

Data informasi BI Checking pun masih di pertukarkan pada tiap layanan pinjaman online legal atau Pinjaman Bank resmi untuk memperkecil kredit macet calon debitur.

OJK saat ini telah memberikan layanan lebih mudah bagi masyarakat yang ingin tahu atau cek riwayat kredit BI Checking mereka.

Baca Juga: BI Checking Adalah? Deretan Pinjaman Online Tanpa BI Checking dan Tanpa Jaminan, Sat Set Pinjol Langsung Cair

Melalui link resmi OJK iDebKu, Anda bisa mengetahui riwayat BI Checking dengan mudah kapan saja dan dimana saja.

Ikuti langkah atau cara cek BI Checking yang akan dibagikan pada artikel ini guna mendapatkan hasil laporan BI Checking atau SLIK OJK.

Siapkan kartu identitas yaitu e-KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA untuk dapat mengikuti cara mudah cek BI Checking di sini.

Berikut langkah mudah atau cara cek BI Checking lewat link resmi iDebku OJK, antara lain:

1. Akses link https://idebku.ojk.go.id/
2. Klik Pendaftaran.
3. Isi kolom jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha, klik Selanjutnya.

Baca Juga: 6 Pinjol Resmi OJK 2022 Bunga Rendah Tanpa BI Checking, Pinjaman Online 24 Jam Bisa Langsung Cair Tanpa Ribet

4. Lanjutkan pengisian diproses selanjutnya sesuai dengan identitas e-KTP, pastikan juga pengisian email harus menggunakan email aktif.
5. Unggah dokumen pendukung seperti e-KTP dan foto diri.
6. Teliti kembali data pendaftaran yang sudah di isi dan cek dengan baik
7. Jangan lupa isi kolom pernyataan dan klik tombol ajukan permohonan.
8. Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang telah didaftarkan.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Tanpa BI Checking dan Langsung Cair 24 Jam, Hanya Modal KTP, Cicilan Mulai Rp10 Ribu

9. Hasil informasi debitur akan dikirimkan ke alamat email aktif yang telah didaftarkan dalam satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Demikian informasi mengenai BI Checking telah berganti, cek riwayat kredit lewat link iDebku OJK sebelum ajukan pinjol dan Pinjaman Bank.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler