Cara Daftar Bansos 2024 Selain KIS BPJS Kesehatan, Penerima PBI JK Bisa Akses PKH 2024 Dapat BLT Rp2,4 Juta

30 Januari 2024, 07:00 WIB
Cara Daftar Bansos Selain KIS BPJS Kesehatan, Penerima PBI JK Bisa Akses PKH 2024 Dapat BLT Rp2,4 Juta /IG Kemensos PKH

 

PORTAL PURWOKERTO – Penerima PBI JK bisa daftar bansos selain KIS BPJS Kesehatan, akses PKH 2024 bisa dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 juta. Simak cara daftar dan informasi lengkapnya.

KIS PBI JK merupakan salah satu bansos berkelanjutan oleh Pemerintah melalui Kemensos sebagai bantuan masyarakat tidak mampu di sektor kesehatan.

PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), berhak untuk mendapatkan iuran kesehatan secara gratis tiap bulan oleh Pemerintah.

Dan ternyata penerima KIS PBI JK yang menerima bantuan dalam bentuk layanan BPJS Kesehatan ini juga bisa mendapatkan BLT Pemerintah melalui bansos PKH 2024.

Baca Juga: Ini Ciri Khusus Penerima Bansos Non BSU BPJS 2024, Pencairan Rp2,4 Juta Per KPM, Tahap Pertama Cair Februari?

Pemilik KIS PBI JK Bisa Akses PKH 2024

Perlu diketahui bahwa bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin/ tidak mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dana bansos juga bukan dalam bentuk tunai, melainkan pemilik KIS PBI JK akan menerima layanan kesehatan di faskes yang terdaftar seperti puskesmas/ rumah sakit setara dengan BPJS Kesehatan kelas 3.

Jadi, pemilik KIS PBI JK akan menerima iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah secara langsung ke masing-masing fasilitas kesehatan (faskes) dimana penerima bantuan terdaftar.

Ternyata, penerima KIS PBI JK juga bisa berkesempatan mendapatkan bansos senilai Rp2,4 juta per tahun lewat Program Keluarga Harapan atau PKH 2024 dengan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bantuan Bansos Beras 10 kg Januari 2024 Kapan Cair dan Diperpanjang hingga Bulan Ini?

Melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, pemilik KIS PBI JK bisa ajukan diri sebagai penerima PKH 2024. Dan apabila kriteria yang dimiliki sudah sesuai penerima PKH 2024, maka bisa mengecek status penerima di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Daftar PKH 2024

Pemilik KIS PBI JK yang memang terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mengambil kriteria penerima PKH 2024 pada golongan lansia maupun penyandang disabilitas dengan dana bansos yang cair maksimal Rp2,4 juta per tahun.

Bagi ibu hamil/ menyusui juga bisa ajukan PKH 2024 dengan nominal bansos yang diterima maksimal Rp3 juta per tahun.

Melalui aplikasi Kemensos yang diunduh di PlayStore gratis yaitu Cek Bansos Kemensos, pemilik KIS PBI JK bisa ajukan diri di menu “Daftar Usulan” dengan mudah melalui input data diri lengkap.

Jika sudah, maka pihak Kemensos akan melakukan verifikasi dan Anda bisa cek apakah sudah termasuk sebagai penerima PKH 2024 atau belum di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Tulis nama, pilih wilayah, dan masukkan kode unik lalu klik “Cari Data”, maka pemilik KIS PBI JK bisa melihat termasuk penerima PKH 2024 di kolom status atau tidak.

Itulah informasi terkait PBI JK penerima KIS PBJS Kesehatan bisa dapatkan bansos Rp2,4 juta melalui PKH 2024 dan informasi cara daftarnya.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler