Tahap 2 BPNT 2024 Lewat Kantor Pos Mulai Disalurkan! Lihat Ketentuan Pencairan Bansos 400 Ribu

20 Maret 2024, 18:11 WIB
Ilustrasi. Tahap 2 BPNT 2024 Lewat Kantor Pos Mulai Disalurkan! Lihat Ketentuan Pencairan Bansos 400 Ribu.* /Antara/Adwit B Pramono

 

PORTAL PURWOKERTO – Pencairan tahap 1 bansos BPNT 2024 lewat Kantor Pos mulai disalurkan, cek apa saja ketentuan pencairan bansos senilai Rp400 ribu ini.

Alhamdulillah, pencairan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2024 tahap 2 lewat Kantor Pos sudah dimulai dan para penerima manfaat (KPM).

Namun, ternyata terdapat ketentuan yang pada pencairan tahap 2 BPNT 2024 lewat Kantor Pos yang cair senilai Rp400 ribu ini. Berikut info lengkapnya.

Tahap 2 Mulai Cair

Pemerintah diketahui telah mulai menyalurkan dana bansos BPNT 2024 tahap 2 ke para KPM bukan pemegang rekening KKS melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Hari Ini! BPNT 2024 Murni Rp400 Ribu Cair Kantor Pos! PKH 2024 Tahap 2 Status Cek Rekening di SIKS NG?

Setelah sebelumnya ditunggu-tunggu usai pencairan tahap 2 untuk para KPM pemegang rekening KKS, kini para KPM BPNT 2024 lewat Kantor Pos bisa bernafas lega.

Pasalnya pencairan BPNT 2024 tahap 2 lewat Kantor Pos memang mengalami penundaan penyaluran hingga memasuki bulan Ramadhan tahun ini.

Diketahui Pemerintah menginstruksikan pencairan tahap 2 BPNT 2024 lewat Kantor adalah senilai Rp400 ribu dengan beberapa ketentuan dan perubahan, dimana sebelumnya cair senilai Rp600 ribu.

Ketentuan Pencairan Tahap 2

Diinformasikan bahwa ketentuan yang ditetapkan Pemerintah ini berdasarkan hasil evaluasi dan updating data penerima/ KPM BPNT 2024 yang dilakukan tiap 1 bulan sekali.

Baca Juga: Anda Belum Dapat BPNT 2024 Tahap 2? Cek Dulu Syarat Ketentuan Penerima Manfaat Rp600 Ribu

Tujuannya tentu saja untuk bisa menyalurkan bansos Kemensos secara lebih tertata dan tepat sasaran, berikut ini beberapa ketentuan penyaluran tahap 2 bansos BPNT 2024.

1. Nominal yang berbeda

Ternyata terdapat 2 nominal pencairan BPNT 2024 yang berbeda melalui kantor, yaitu Rp600 ribu untuk KPM baru dan KPM yang gagal melakukan pencaira.

Serta Rp400.000 untuk KPM yang telah berhasil melakukan pencairan di bulan Februari. Artinya, Pemerintah memang telah menyasar para KPM untuk bisa mendapatkan bansos sesuai kuotanya.

2. Ada ketentuan batas waktu maksimal pencairan

Pemerintah diketahui telah menentukan batas waktu maksimal pencairan yang dilakukan lewat Kantor Pos. Antara lain tanggal 22 Maret untuk pencairan Rp600 ribu, dan tanggal 28 Maret untuk pencairan Rp400 ribu.

Perlu dicatat, jika KPM BPNT 2024 tidak mengambil sesuai dengan batas tanggal yang telah ditentukan maka otomatis uang akan masuk ke kas Negara.

Baca Juga: Penyebab Tak Dapat BPNT Tahap 2 2024 Rp600 Ribu, Ada Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

3. Nama KPM bisa dicoret

Penting diketahui, bahwa nama Anda sebagai KPM BPNT 2024 bisa dicoret jika tidak melakukan pencairan. Nama Anda otomatis akan dicoret dari daftar KPM aktif penerima bansos.

Nah, dengan Anda mengetahui ketentuan pencairan di atas maka bisa disimpulkan bahwa para KPM BPNT 2024 harus aktif secara mandiri untuk mengecek secara berkala terkait pencairan bansos.

Adapun cara mudah untuk mengeceknya adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial yaitu cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler