Butuh Dana Tunai? Ikuti 3 Tips Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal 2024, Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK

16 Mei 2024, 12:00 WIB
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK /Instagram OJK

PORTAL PURWOKERTO - Bagi yang sedang menjadi pinjaman online karena butuh dana tunai dalam waktu cepat, bisa perhatikan artikel ini. Pastikan jangan tergesa-gesa.

Artikel ini memuat tips anti terjebak pinjol ilegal berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga terhindar dari jebakan bunga tinggi dan bocornya data pribadi.

Kebutuhan yang semakin meningkat mendorong banyak orang untuk menggunakan layanan pinjaman online, meski demikian, segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan finansial harus dipertimbangkan dengan baik.

OJK berperan besar dalam membantu mencegah masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal, melalui unggahan Instagramnya berikut tiga cara hindari jerat pinjol abal-abal.

1. Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena biasanya berasal dari pinjol ilegal, biasanya isi pesannya seperti ini:

Baca Juga: Cara Mencegah Pencurian Data Pinjol Ilegal 2024, OJK Himbau Batasi Izin Aplikasi, Jangan Klik Link Misterius

"Bapak/Ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."

Pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui SMS atau Whatsapp tanpa persetujuan konsumen.

2. Cek Legalitasnya

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan bahwa penyedia layanan pinjaman atau fintech lending tersebut terdaftar dan berizin di OJK.

Mengecek legalitas adalah langkah pertama dan terpenting untuk memastikan Anda tidak terjebak layanan pinjaman ilegal.

3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada dalam menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh aplikasi sembarangan dan jangan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari juga bertransaksi keuangan menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Serta jangan sembarangan mengklik tautan yang dikirimkan melalui SMS atau WA dari nomor yang tidak dikenal karena bisa menjadi celah untuk meretas nomor Anda.

Dengan mengikuti ketiga langkah ini, Anda dapat melindungi diri dari penipuan dan pinjaman online ilegal.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler