Ciri Pinjol dengan Debt Collector Berbahaya, Suka Mengintimidasi dan Mengancam, Masih Ada di Tahun 2024?

23 Mei 2024, 16:17 WIB
Pinjol dengan debt collector berbahaya yang suka mengintimidasi dan mengancam, berikut tiga ciri-cirinya /Unsplash/ Vitolda Klein

PORTAL PURWOKERTO - Debt collector dari pinjol ilegal kerap menggunakan ancaman verbal yang mengintimidasi mental dari penggunanya, di tahun 2024, kejadian seperti ini masih kerap terjadi. Lalu bagaimana membedakan debt collector dari pinjol ilegal dan yang resmi terdaftar OJK?

Kemudahan akses pinjaman dengan adanya sistem online bukan hanya mendatangkan keuntungan tapi juga niat jahat oknum yang ingin menyalahgunakan yaitu dengan adanya penipuan pinjaman online, terutama yang melalui SMS.

Saat ini, banyak penawaran pinjaman online yang beredar melalui SMS yang masuk menjadi spam secara acak ke nomor pengguna. Selain melalui SMS, pesan spam juga bisa diterima melalui WhatsApp dan email.

Pemerintah sudah menyiapkan prosedur untuk menghentikan SMS spam, namun ini tidak dapat menghilangkan sepenuhnya, hanya mengurangi jumlahnya. Oleh karena itu, waspadalah saat menerima SMS tawaran pinjaman. 

Baca Juga: Pernah Diintimidasi Debt Collector? Simak 8 Hal Penting Ini, Jangan Mau Tertipu Pinjol Ilegal 2024

Debt collector yang suka mengintimidasi sudah pasti berasal dari pinjol ilegal, karena pinjol resmi terdaftar OJK harus mengikuti berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh entitas pinjaman dana ini.

Berikut ciri-ciri debt collector dari pinjol ilegal yang wajib dihindari dan jangan sampai berususan dengannya.

1. Pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS dan dari nomor tidak dikenal

Biasanya, SMS penipuan berasal dari nomor umum dengan banyak digit. SMS resmi biasanya berasal dari masing-masing operator yang terdiri dari 3-6 digit angka.

Baca Juga: Ini Cara Pinjol Ilegal 2024 Jebak Pengguna, Pura Pura Mengatasnamakan OJK hingga Lakukan Hal Berikut

2. Pinjol yang persyaratannya tidak jelas

Pinjaman online yang menjanjikan pencairan cepat memang menarik, namun tetap waspada jika tidak ada persyaratan khusus.

Setiap pinjaman yang diajukan pasti membutuhkan syarat tertentu yang jelas melalui website atau aplikasi.

3. Pinjol yang meminta akses data pribadi 

Berhati-hatilah dengan persyaratan yang mengizinkan akses ke data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data pribadi lain yang bisa disalahgunakan.

3. Pinjol yang tidak memiliki informasi perusahaan

Pinjaman online ilegal biasanya tidak memberikan informasi yang jelas. Selalu cek legalitasnya dan pastikan terdaftar di OJK.

Selain itu, pinjaman online ilegal tidak mencantumkan layanan pengaduan. Jika ada tautan tertentu, jangan diklik atau menghubungi nomor yang tertera.

Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online, apalagi yang informasinya tidak jelas melalui SMS.

Langsung hapus SMS spam pinjaman online ilegal agar terhindar dari penipuan dan bentuk kejahatan lainnya.

Apabila diganggu oleh debt collector yang mengintimidasi dalam melakukan penagihan, segera laporkan ke OJK atau Polri.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler