Bukan BPNT 2024, KPM Ini Terima Bantuan Rp900.000 Pada Tanggal Berikut ke Rekening BNI, Berasal dari Mana?

26 Mei 2024, 16:00 WIB
Berasal dari sumber mana bantuan Rp900.000 yang diterima KPM dan masuk ke rekening KKS BNI miliknya? /Freepik/ Freepik

PORTAL PURWOKERTO - Kabar gembira, KPM berikut mendapatkan jackpot karena menerima Rp900 ribu masuk ke rekening KKS BNI miliknya. Berasal dari sumber mana bantuan pemerintah tersebut?

Meski bukan berasal dari BPNT 2024 dan BLT Dana Desa alokasi 3 bulan, bantuan ini diberikan oleh Kementerian Sosial kepada penerima manfaat yang berhak menerimanya.

Melansir unggahan akun YouTube DIARY BANSOS, bantuan sosial Rp900 ribu itu berasal dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2024 yang pada tahun ini menambah jumlah komponennya.

Menurut Lutfi, salah seorang pendamping sosial dalam kanal Youtube tersebut menjelaskan bahwa KPM PKH diperkirakan bertambah menjadi 8 komponen.

Baca Juga: Status Pencairan BPNT 2024 Sudah Keluar di Website Ini, Klik CARI DATA dan Boom Nama Penerima Muncul

Jadi nominal Rp900 ribu itu untuk KPM PKH yang menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dimana nominal tersebut diberikan setiap bulannya.

Jadi dalam satu tahun, penerima manfaat tersebut berhak mendapatkan bantuan sosial PKH hingga nominal Rp10,8 juta khusus korban pelanggaran HAM berat.

Berikut contoh pelanggaran HAM berat:

1. Genosida

Yaitu pemusnahkan sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama, dan kelompok tertentu.

2. Kejahatan terhadap kemanusian

Contohnya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik, penyiksaan, dan perkosaan (perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, dan bentuk kekerasan seksual lainnya).

3. Penganiayaan terhadap suatu kelompok

4. Penghilangan orang secara paksa,

5. Politik apartheid (pemisahan penduduk berdasarkan ras warna kulit).

Masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Tujuannya agar tidak melanggar aturan penerima PKH dimana KPM diambil dari DTKS seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

Nantinya, korban pelanggaran HAM berat bisa melaporkan diri pemerintah desa / kelurahan setempat untuk diusulkan menjadi penerima dan dimasukkan datanya oleh operator SIKS-NG.

Saat usulan diterima dan disetujui oleh Kementerian Sosial, maka data baru masuk DTKS dan bisa menjadi penerima PKH komponen kedelapan.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler