Jadwal Pencairan PKH BPNT 2024 via KKS BNI BRI dan POS, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui Penerima Manfaat

10 Juni 2024, 20:46 WIB
Jadwal Pencairan PKH BPNT 2024 via KKS BNI BRI dan POS, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui Penerima Manfaat /

PORTAL PURWOKERTO- Masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memahami betul jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT 2024.

Mekanisme pencairan bantuan dari Kemensos dilakukan melalui dua cara yaitu KKS setiap dua bulan sekali dan Kantor Pos per tiga bulan sekali, berikut selengkapnya.

PKH BPNT Lewat KKS

Bantuan BPNT 2024 melalui KKS di awal tahun disalurkan untuk periode satu bulan pada Januari 2024, selanjutnya, bantuan diberikan untuk dua bulan.

Jadwal penyaluran berikutnya dilakukan setiap dua bulan, mulai dari Mei hingga Juni. Untuk mengetahui jadwal penyaluran bansos, pemilik KKS bisa dengan mudah menginstal aplikasi M-banking.

Baca Juga: Jika KPM Tidak Mencairkan Maka Bansos Hangus, BPK Soroti Bansos Mandek Rp208 Miliar Digunakan untuk Apa?

Dengan aplikasi ini, penerima manfaattidak perlu repot pergi ke ATM untuk mengecek saldo, karena bisa dipantau melalui handphone.

Jika saldo bansos PKH atau BPNT sudah tersedia di rekening KKS BRI BNI Mandiri dan BSI, KPM bisa segera mencairkannya di ATM terdekat.

PKH BPNT Lewat Kantor Pos

Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT dapat berbeda-beda di setiap daerah. Secara umum, PT Pos Indonesia selaku salah satu penyalur bansos akan memberikan undangan pencairan kepada KPM sebelum penyaluran dilakukan.

Periodenya per tiga bulan dengan jadwal:
Tahap 1: Januari - Maret

Tahap 2: April - Juni

Tahap 3: Juli - September

Tahap 4: Oktober - Desember

Surat undangan yang diberikan oleh Pos berisikan informasi periode penyaluran (tahap berapa), tanggal pencairan
dan lokasi pencairan.

Bagi KPM BPNT dan PKH 2024 yang mendapat jatah pengambilan di Kantor Pos harus menyimpan undangan pencairan dengan baik, mencatat tanggal dan lokasi pencairan.

Pada saat jadwalnya bisa langsung datang ke lokasi pencairan pada tanggal serta waktu yang ditentukan dengan membawa dokumen KTP dan KK.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler