Siladu Cek Penerima KJP 2024, Pastikan Status DTKS Terdaftar untuk Terima Bansos KJP Plus Tahap 1

18 Juni 2024, 14:35 WIB
Siladu Cek Penerima KJP 2024, Pastikan Status DTKS Terdaftar untuk terima Bansos KJP Plus Tahap 1.* /Instagram.com/disdikdki

PORTAL PURWOKERTO - Pastikan masuk dalam daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk bisa menerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 1 2024 yang sudah cair. 

Pemprov DKi Jakarta melalui Dinas Pendidikan sudah mulai mencairkan KJP Plus 2024 mulai 13 Juni 2024.

Pencairan KJP Plus 2024 ini dilakukan dalam dua gelombang kepada total sebanyak 460.143 peserta didik. Kini baru KJP Plus tahap 1 gelombang 1 yang sudah cair.

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 130.101 penerima yang masuk pencarian KJP Plus tahap 1 gelombang 2. 

Baca Juga: Bingung Status KJP Masih Diverifikasi dan Tak Ditemukan, Cek Jadwal Penyaluran KJP Plus 2024 Berikut

Bansos KJP Plus ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu atau masuk dalam DTKS. Sehingga anak-anaknya bisa menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun.

Untuk besaran bantuan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan mlai dari SD hingga SMA dan PKBM. 

  • Jengang SD/MI: Sebesar Rp250.000
  • Jenjang SMP/MTs: Sebesar Rp300.000
  • Jenjang SMA/MA: Sebesar Rp420.000
  • Jenjang SMK: Sebesar Rp450.000
  • Jenjang PKBM: Sebesar Rp300.000

Untuk pencarian KJP Plus tahap 1 gelombang 2 akan dilakukan pada satu bulan setelah pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 1.

Karena pada saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih melakukan verifikai ulang, yang memerlukan waktu sekitar satu bulan. Sehinga diperkirakan KJP Plus tahap 1 gelombag 2 dicairkan pada bulan Juli 2024.

Baca Juga: KJP 2024 Wilayah Jakbar SD SMP Sudah Cair, Kapan Pencairan KJP Plus Mei-Juni SMK? Wilayah Cilincing Kapan?

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Sementara itu pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 1 dilakukan secara berkala pada bulan ini. Langsung lakukan pengecekan ke rekening. Atau untuk memastikan status penerima bisa dengan melakukan beberapa langkah di bawah ini:

  • Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
  • Tulis nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus
  • Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran
  • Klik kolom warna hijau "Cek".

Sebelum melakukan pengecekan status penerima, pastikan penerima masuk dalam DTKS. Berikut cara cek status pendaftaran di DTKS melalui laman Siladu. 

- Klik laman siladu.jakarta.go.id

- Masukan NIK dan langsung klik cek NIK 

Penerima KJP Plus juga terancam dicoret kepesertaannya apabila melakukan tindakan seperti dikeluarkan dari sekolah, melangar hukum, membolos dari sekolah dan ketahuan merokok. Serta berasal dari keluarga kaya, atau orang tuanya bekerja sebagai anggota TNI, Polri, ASN, pejabat negara maupun pegawai BUMN.***

 

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler