PORTAL PURWOKERTO - Bantuan yang digelontorkan pemerintah untuk membantu UMKM ada bermacam, salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan BPUM atau BLT UMKM adalah harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU bisa dimiliki oleh para pengusaha mikro dan kecil yang telah memenuhi persyaratan cara daftar UMKM online 2021.
Baca Juga: Cair Maret, Lengkapi Persyaratan Berikut Jika Ingin Dapat Rp2,4 Juta BLT UMKM 2021
Cara daftar UMKM online 2021 bisa diperoleh di laman Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) https://oss.go.id/.
Perizinan bisa diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik milik lamam resmi BKPM.
BKPM menyediakan layanan untuk UMKM mikro maupun UMKM kecil. Untuk itu, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri melalui daring, bahkan lewat ponsel atau HP.
Baca Juga: Dapatkan Rp1 Juta dari BLT Kemendikbud atau BLT APB 2021, Begini Syaratnya
Berikut cara daftar UMKM online 2021: