Ingin Dapat BLT Rp2,4 Juta dari BLT UMKM Maret 2021? Begini Persyaratannya

- 4 Maret 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021
Ilustrasi BLT UMKM 2021 /ANTARA/Abriawan

 

PORTAL PURWOKERTO – Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro atau BPUM merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang akan dilanjutkan pada tahun 2021.

BPUM akan diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai yang akan disalurkan melalui lembaga-lembaga terpilih kepada para pelaku usaha mikro atau UMKM.

Bantuan untuk UMKM mendapatkan alokasi sebesar lebih dari Rp150 triliun, pada tahun 2021 ini.  Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini dan Dapatkan Rp3,55 Juta

Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan dalam tempo tertentu, dana ini merupakan hibah dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

Pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan BLT UMKM 2021 akan menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan secara langsung.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Login di Depkop.go.id Cek Daftar Bantuan UMKM Klik eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x