PORTAL PURWOKERTO – Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro atau BPUM merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang akan dilanjutkan pada tahun 2021.
BPUM akan diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai yang akan disalurkan melalui lembaga-lembaga terpilih kepada para pelaku usaha mikro atau UMKM.
Bantuan untuk UMKM mendapatkan alokasi sebesar lebih dari Rp150 triliun, pada tahun 2021 ini. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini dan Dapatkan Rp3,55 Juta
Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan dalam tempo tertentu, dana ini merupakan hibah dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
Pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan BLT UMKM 2021 akan menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan secara langsung.