Cair Maret, Lengkapi Persyaratan Berikut Jika Ingin Dapat Rp2,4 Juta BLT UMKM 2021

- 6 Maret 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi bantuan umkm Rp2,4 juta Kemenkop UKM
Ilustrasi bantuan umkm Rp2,4 juta Kemenkop UKM /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang akan dilanjutkan pada tahun 2021, akan diberikan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

Disalurkan melalui lembaga-lembaga terpilih kepada para pelaku usaha mikro atau UMKM, BPUM akan diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai.

Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2021 ini bantuan untuk BPUM akan mendapatkan alokasi sebesar lebih dari Rp150 triliun. 

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Login di Depkop.go.id Cek Daftar Bantuan UMKM Klik eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Dana ini merupakan hibah dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

BLT UMKM 2021 bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan oleh para penerima dalam tempo tertentu.

Baca Juga: Cek di Pembiayaan.depkop.go.id untuk Melihat Penerima Bantuan dan Daftar UMKM Online Februari 2021

Pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan BLT UMKM 2021 akan menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan secara langsung.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x