PORTAL PURWOKERTO – Merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang akan dilanjutkan pada tahun 2021, akan diberikan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM.
Disalurkan melalui lembaga-lembaga terpilih kepada para pelaku usaha mikro atau UMKM, BPUM akan diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai.
Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2021 ini bantuan untuk BPUM akan mendapatkan alokasi sebesar lebih dari Rp150 triliun.
Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Dana ini merupakan hibah dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
BLT UMKM 2021 bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan oleh para penerima dalam tempo tertentu.
Baca Juga: Cek di Pembiayaan.depkop.go.id untuk Melihat Penerima Bantuan dan Daftar UMKM Online Februari 2021
Pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan BLT UMKM 2021 akan menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan secara langsung.