Untuk mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak, bisa melalui bank yang ditunjuk salah satunya atau bisa melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut kemudian memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara daring ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.
Dari informasi tersebut, jika calon penerima mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan ‘Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM dan nomor rekening.
Kemudian terdapat juga keterangan yang menjelaskan untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP.
Sedangkan jika belum mendapat BLT UMKM maka akan muncul tulisan ‘Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’ dalam keterangan tersebut.
Baca Juga: Dapatkan Rp1 Juta dari BLT Kemendikbud atau BLT APB 2021, Begini Syaratnya
Pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau Kota.
Lalu, Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima BLT UMKM 2021: