10 Syarat Penerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta, Daftar UMKM Online di https://pembiayaan.depkop.go.id

- 14 Februari 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Antara/

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah juga memberikan program BLT Wirausaha Pemula Rp10 juta setaiap tahunnya, tidak hanya di masa pandemi Covid-19 saja.

BLT Wirausaha Pemula sudah ada sejak tahun 2017 lalu dengan jumlah bantuan yang diberikan dari skala mikro hingga Rp10 juta.

Pemerintah memberikan hibah untuk setiap pelaku usaha mikro, yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM Februari 2021, Berikut Ini Syarat Lengkapnya, Waspada Situs Phising!

Bagi Anda yang ingin memperoleh BLT Wirausaha Pemula bisa mencoba mengunjungi laman pembiayaan.depkop.go.id. untuk informasi lebih lanjut. Pada laman tersebut ada beberapa kolom yang harus diisi untuk bisa daftar UMKM online.

Paling sedikit Rp10 juta besaran bantuan diberikan kepada Wirausaha Pemula dan paling banyak sebesar Rp12 juta per pelaku UMKM.

Baca Juga: Bantuan Wirausaha Pemula Rp 10 juta, Usaha Mikro UMKM OnLine 2021, Buka di Laman Pembiayaan .depkop.go.id.

Berikut syarat penerima BLT Wirausaha Pemula antara lain:

  1. Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun
  2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan;
  3. Usia paling tinggi 45 tahun, dan pendidikan paling rendah SLTP atau sederajat;
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku;
  5. Memiliki IUMK/SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan;
  7. Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  8. Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  9. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan
  10. Calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan tersebut.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x