- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Lakukan Ini Jika Ingin Mendapatkan BLT APB dari Kemendikbud Sebesar Rp1 Juta
Pada kuartal pertama tahun ini, BLT UMKM 2021 akan dibuka kembali, yakni kisaran bulan Maret pada tahun 2021 ini.
Mekanisme cara daftar BLT UMKM 2021 tidak menyebutkan pengusaha bisa mengaksesnya melalui laman https://www.depkop.go.id/.
Bantuan tersebut bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut untuk menerima bantuan. laman https://www.depkop.go.id/ hanya menjadi referensi resmi informasi terkait BLT UMKM.
Baca Juga: Begini Alur Pencairan Penerima BLT Dana Desa yang Cair Februari 2021, Cek Segera Caranya!
Anda bisa mengunjungi laman resmi Kemenkop dan UKM di https://www.depkop.go.id/, untuk mendapatkan informasi lengkap dan terbaru.***