PORTAL PURWOKERTO – Melalui program BLT Dana Desa 2021 pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan dalam bentuk uang tunai bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemerintah meluncurkan program BLT Dana Desa 2021, kebijakan ini sebagai respon untuk mengurangi dampak ekonomi dari adanya pandemi Covid-19.
Jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, setiap keluarga miskin akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu tiap bulannya selama tahun 2021.
Baca Juga: Benarkah Kementrian Kominfo Salurkan BLT 2021 Rp6,8 Juta? Begini Faktanya
Pemerintah Desa harus mengadakan Musdesus atau Musyawarah Desa Khusus untuk menetapkan keluarga miskin baru di desa. Namun, tak semua keluarga dapat dikategorikan sebagai keluarga penerima manfaat.
Musdesus melakukan penetapan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dengan pendekatan yang memperkuat modal sosial masyarakat, melalui musyawarah dan gotong royong.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta
Keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2021 harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah 5 kriteria dan persyaratan yang harus terpenuhi jika ingin mendapatkan BLT Dana Desa 2021: