PORTAL PURWOKERTO - Cara mendaftar bantuan UMKM di tahun 2021 kurang lebih akan sama dengan pendaftaran di tahun 2020.
Sebelumnya di tahun 2020, pendaftaran bantuan UMKM bisa dilakukan melalui Kadiskop UMKM masing-masing.
Tahun 2021 ini dinas yang membidangi UKM sesuai wilayah yang menjadi pengusul dan bertanggungjawab atas data pelaku usaha mikro.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Nomor dua yang sudah disahkan oleh pemerintah.
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftar bantuan UMKM 2021:
1. Mendatangi dinas yang membidangi UMKM di wilayah setempat
2. Membawa beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar bantuan UMKM
3. Memiliki usaha mikro